Disperindag Jabar Akui, Proses Bankeu Revitalisasi Pasar Selektif

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat mengakui, proses bantuan keuangan (Bankeu) revitalisasi pasar untuk kabupaten/kota melalui proses yang selektif.

Disperindag Jabar Akui, Proses Bankeu Revitalisasi Pasar Selektif
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat mengakui, proses bantuan keuangan (Bankeu) revitalisasi pasar untuk kabupaten/kota melalui proses yang selektif.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, proses tersebut harus ketat dan akuntabel guna memastikan pembangunan yang dilakukan berjalan maksimal.

Setiap usulan yang masuk sambung Noneng, harus mengikuti tahap pengusulan Bankeu 2024 yang telah dimulai sejak Januari 2023 silam. Maka dari itu, tidak semua usulan dari kabupaten/kota dapat dipenuhi karena harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Usulan yang dianggap sesuai lanjut Noneng, kemudian akan diusulkan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, untuk dilanjutkan ke petunjuk pelaksanaan dan teknis Bankeu.

"Pada 17 Maret – 15 Juni 2023 tahapannya dilakukan verifikasi pokok pikiran dan usulan aspirasi anggaran masyarakat melalui Bankeu, hibah dan Bansos non kompetitif dan kompetitif Tahun 2024 antara Bappeda dan Disperindag," ujar Noneng, Kamis 25 Januari 2024.

Selanjutnya di waktu yang sama, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar dan Disperindag melakukan verifikasi validasi teknis dan biaya semua usulan Kabupaten Kota terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Non Kompetitif. 

Kemudian tahapan selanjutnya pada 12 Juni 2023, dilakukan penandatangan berita acara hasil verifikasi permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2024 oleh Disperindang.

"Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024," imbuhnya.

Noneng menuturkan salah satu usulan yang sudah mengikuti tahapan ini adalah Kota Bekasi yang mengajukan revitaliasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya.

"Berdasarkan usulan Bankeu yang masuk ke akun Disperindag dari Kota Bekasi untuk Pasar Bintara dan Pasar Wisma Jaya telah di lakukan verifikasi sesuai dengan Rediness, Criteria," katanya.

Kemudian, tahapan verifikasi ini divalidasi oleh Bappeda untuk kelengkapan dokumen persyaratan dan mengacu kepada pergub 13 dan 14 dan hasil verifikasi pendalaman teknis dan kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah memenuhi kriteria.

"Kemudian Usulan tersebut sudah di teruskan kepada TAPD/Bappeda untuk dikaji kembali secara menyeluruh. Hasil akhir dari keputusan terkait Pasar Bintara dan Wisma Jaya akan di informasikan melalui Penjabaran APBD 2024," terangnya.

Sementara Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan, pihaknya bersama Disperindag telah melakukan verifikasi proposal melalui SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Akan tetapi, tahap selanjutnya adalah keputusan TAPD dalam penetapan penentuan bantuan keuangan 2024 termasuk revitalisasi pasar," ucapnya. 

Menurutnya saat ini Disperindag masih menunggu keputusan dari tim TAPD provinsi dan jika sudah ada keputusan akan menginformasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk ke Kota Bekasi.

Disperindag Jabar sendiri hingga 2023 lalu telah merevitalisasi 20 pasar rakyat di 16 kabupaten kota. Jumlah pasar yang direvitalisasi tiap tahunnya bervariasi, dimana pada 2019 hanya 7 pasar, tahun 2020 sebanyak 1 pasar, pada 2021 ada 13 pasar, kemudian 2022 ada 1 pasar, dan 2023 sebanyak 3 pasar.

Untuk Kota Bekasi, bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar Harapan Jaya bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Selain revitalisasi pasar, terdapat sebanyak 16 pasar rakyat kini sudah berstandar nasional indonesia [SNI] 8152:2015 dan 8152:2021. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti