Disperindag Jabar Akui, Proses Bankeu Revitalisasi Pasar Selektif

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat mengakui, proses bantuan keuangan (Bankeu) revitalisasi pasar untuk kabupaten/kota melalui proses yang selektif.

Disperindag Jabar Akui, Proses Bankeu Revitalisasi Pasar Selektif
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih

"Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024," imbuhnya.

Noneng menuturkan salah satu usulan yang sudah mengikuti tahapan ini adalah Kota Bekasi yang mengajukan revitaliasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya.

"Berdasarkan usulan Bankeu yang masuk ke akun Disperindag dari Kota Bekasi untuk Pasar Bintara dan Pasar Wisma Jaya telah di lakukan verifikasi sesuai dengan Rediness, Criteria," katanya.

Kemudian, tahapan verifikasi ini divalidasi oleh Bappeda untuk kelengkapan dokumen persyaratan dan mengacu kepada pergub 13 dan 14 dan hasil verifikasi pendalaman teknis dan kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah memenuhi kriteria.

"Kemudian Usulan tersebut sudah di teruskan kepada TAPD/Bappeda untuk dikaji kembali secara menyeluruh. Hasil akhir dari keputusan terkait Pasar Bintara dan Wisma Jaya akan di informasikan melalui Penjabaran APBD 2024," terangnya.

Sementara Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan, pihaknya bersama Disperindag telah melakukan verifikasi proposal melalui SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Akan tetapi, tahap selanjutnya adalah keputusan TAPD dalam penetapan penentuan bantuan keuangan 2024 termasuk revitalisasi pasar," ucapnya. 


Editor : Ahmad Sayuti