Aher Kaget, Kembali Dipanggil KPK Tanpa Surat Resmi

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku kaget kembali disebut mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Pasalnya, hingga saat ini Heryawan tak pernah me

Aher Kaget, Kembali Dipanggil KPK Tanpa Surat Resmi
INILAH, Bandung-Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku kaget kembali disebut mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Pasalnya, hingga saat ini Heryawan tak pernah mendapatkan surat resmi pemanggilan dari lembaga anti rasuah tersebut.
 
Diketahui, rencananya KPK akan memeriksa Heryawan sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Bagaimana mau datang ke KPK? Enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," ujar Ahmad Heryawan lewat sambungan telepon, Senin (7/1/2019) Malam.
 
Sebelumnya, Aher -sapaan Ahmad Heryawan- pun dinilai tak memenuhi pemerikasaan KPK pada Kamis (20/12/2018) lalu. Namun kala itu, ungkap dia, surat pemanggilan yang diberikan oleh KPK bukan ditujukan kepadanya alias salah alamat.
 
"Waktu yang pertama, tidak datang karena salah alamat. Saya kaget lagi saya belum menenerima surat apapun ini lembaga negara. Saya mesti bertanya," paparnya.
 
Aher sendiri saat ini sedang berada di Cirebon menemani sang istri, yakni Netty Prasetyani sebagai calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Dia mengaku, sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari KPK setelah menggembalikan surat sebelumnya yang salah alamat.
 
"Belum ada panggilan lagi setelah mengembalikan surat. Saya kaget gimana saya mau datang suratnya enggak dapet. Saya di Cirebon, dipanggil hari ini. Saya tidak tahu menahu," katanya.
 
Karena itu, Aher mengaku heran bilamana kembali disebut mangkir dari panggilan KPK. Padahal sebelumnya, kata dia, sudah berkomitmen untuk memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitasnya andaikata diperlukan.
 
"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu harus menghadap siapa? Di lantai berapa? Jam berapa? Urusannya apa? Kan ga jelas kalau begitu," paparnya.
 
Aher berharap, KPK sebagai lembaga negara bisa lebih jelas dalam melakukan prosedur pemanggilan. Dengan tak adanya pemanggilan resmi, maka dia merasa tidak mendapatkan undangan untuk mendatangi KPK.
 
 "Saya menjadi heran kenapa saya dianggap dan dikatakan tidak datang. Kan saya bingung," katanya.
 
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
 
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.


Editor : inilahkoran