AHRS Menggugat 'Merek Kembar': Perang Melawan Penumpang Gelap Demi Jaga Reputasi dan Kepercayaan Konsumen
Pasar suku cadang otomotif kembali memanas. PT Cahaya Kusumah Putra, pemegang hak penggunaan profesional atas brand legendaris AHRS, resmi menempuh jalur hukum setelah menemukan sejumlah merek baru yang dinilai 'menyerupai terlalu dekat' dengan identitas AHRS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pasar suku cadang otomotif kembali memanas. PT Cahaya Kusumah Putra, pemegang hak penggunaan profesional atas brand legendaris AHRS, resmi menempuh jalur hukum setelah menemukan sejumlah merek baru yang dinilai 'menyerupai terlalu dekat' dengan identitas AHRS.
Gugatan pembatalan merek itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan sengketa dagang, tetapi menegaskan batas yang tegas bagi siapa pun yang mencoba 'menumpang nama besar' Asep Hendro Racing Sport, brand yang telah terpaku kuat dalam kultur balap nasional dan Asia.
AHRS, yang memegang etiket resmi Nomor IDM001034984 sejak 2022, selama ini dikenal sebagai merek yang menyatukan performa, inovasi, dan sejarah panjang di dunia balap melalui nama sang legenda Asep Hendro.
Namun memasuki 2023–2024, PT Cahaya Kusumah Putra mendapati berbagai pendaftaran merek yang desain, nama, hingga gaya visualnya begitu dekat dengan AHRS. Bahkan, beberapa dinilai potensial menimbulkan ilusi bahwa produk-produk tersebut masih berada dalam ekosistem resmi AHRS.
Kondisi ini menurut analisis kuasa hukum bukan hanya merugikan pemilik merek sah, tetapi juga bisa menyesatkan konsumen serta mencederai etika persaingan usaha.
Setelah melakukan audit menyeluruh, terhadap kemiripan fonetik dan visual, AHRS memastikan ada potensi kuat terjadinya kebingungan publik. Apalagi, brand tersebut sudah digunakan secara profesional sebelum gelombang pendaftaran merek-merek 'kembar' itu muncul.
Berlandaskan prinsip first to file, yang menekankan bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki proteksi paling kuat, perusahaan pun mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek-merek yang dianggap menyerupai.
Langkah hukum ini diambil agar Majelis Hakim menguji apakah merek-merek tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Merek, terutama terkait persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.
Kuasa hukum AHRS, Fammy Mulyana menegaskan bahwa gugatan ini bukan upaya memperbesar polemik bisnis, namun memastikan integritas identitas usaha tetap terjaga.
“Fokus kami bukan pada konflik, tetapi pada kepastian hukum. Identitas brand harus jelas agar konsumen tidak keliru dan persaingan usaha tetap berjalan sehat,” ujar Fammy dalam keterangan resminya, Jumat 12 Desember 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem industri otomotif tetap fair, mendorong inovasi, serta menghargai identitas yang dibangun oleh pelaku usaha sejak awal.
Dengan membawa perkara ini ke ranah hukum, AHRS menegaskan komitmennya: melindungi konsumen dari kesalahan persepsi, menjaga reputasi yang telah dibangun puluhan tahun, dan memastikan lapangan bermain yang adil bagi industri suku cadang nasional.
Editor : JakaPermana


