Ini Dua Bukti Kunci yang Menjerat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran

Polisi beberkan dua bukti yang menjadi alasan untuk menetapkan dirut terra drone jadi tersangka.

Ini Dua Bukti Kunci yang Menjerat Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran
kebakaran terra drone

INILAHKORAN.ID - Polres Metro Jakarta Pusat memastikan telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan Direktur Utama Terra Drone, MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai memenuhi syarat.

“Kami amankan tersangka MW semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup serta keyakinan penyidik,” kata Roby.

Roby menyebutkan bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti penting yang mengarah pada pertanggungjawaban hukum MW. Bukti tersebut meliputi:

Keterangan saksi yang melihat dan mengetahui kondisi operasional ruko sebelum kebakaran.

Dokumen dan bukti fisik lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian dan menguatkan adanya kelalaian maupun potensi pelanggaran.

“Keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang kami temukan di TKP menjadi dasar kuat penetapan tersangka,” ujarnya.

MW kini dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, ditambah sangkaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Kebakaran ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, terjadi pada Selasa siang dan menewaskan 22 orang. Polisi menyatakan bahwa seluruh korban ditemukan dalam kondisi utuh dan tanpa luka bakar berat, sehingga proses identifikasi berjalan lebih cepat.

Penyidik masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa tambahan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.


Editor : Firda Rachmawati