AHY Tegaskan Tidak Tahu Menahu soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang, Banten, yang menuai sorotan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tidak mengetahui soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang, Banten, yang menuai sorotan publik.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023, sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," ujar AHY.
Pernyataan ini disampaikan AHY merespons pertanyaan mengenai kontroversi penerbitan HGB tersebut, yang kini sedang diselidiki oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui duduk perkara dan kronologi penerbitannya.
AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menduduki kursi Menteri ATR/BPN pada 2024.
Karena itu, ia mengaku tidak menerima laporan terkait proses penerbitan Sertifikat tersebut selama masa jabatannya.
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan investigasi untuk mengetahui apakah terdapat cacat hukum, baik secara prosedural maupun material, dalam penerbitan HGB itu," kata AHY.
AHY menegaskan bahwa jika ditemukan adanya cacat hukum dalam Sertifikat tersebut, maka terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan untuk mengevaluasi bahkan mencabutnya.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa Sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dicabut sebelum lima tahun apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum.
"Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai atau cacat, baik itu cacat prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya. Maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut," jelasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


