Akhiri Sengketa Aset, Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan di Kasus Korupsi Timah
Aktris dan selebritas Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Aktris dan selebritas Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015–2022. Kasus tersebut menyeret nama sang suami, Harvey Moeis, sebagai salah satu terdakwa.
Pencabutan gugatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa majelis telah menerima surat pencabutan dari pihak pemohon.
“Para pemohon memberikan kuasanya dengan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada intinya menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios dalam sidang.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan pun resmi dinyatakan berakhir.
Adapun aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan meliputi sejumlah perhiasan mewah, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah di Permata Regency, Jakarta, sejumlah tabungan yang diblokir, serta beberapa tas bermerek.
Gugatan keberatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut diajukan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia menyebut aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui hasil kerja profesional seperti endorsement, iklan, pembelian pribadi, maupun hadiah, serta menegaskan bahwa terdapat perjanjian pisah harta antara dirinya dan Harvey Moeis sebelum menikah.
Editor : Firda Rachmawati

