Sikap Kami: Prabowo, Sandra Dewi, dan Utang Negara

JIKA saja Prabowo Subianto, Presiden RI 2024-2029, sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka dia harus memberi perhatian lebih terhadap kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Sikap Kami: Prabowo, Sandra Dewi, dan Utang Negara
Sandra Dewi saat menjadi saksi kasus TPPU terkait dugaan korupsi timah.

JIKA saja Prabowo Subianto, Presiden RI 2024-2029, sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka dia harus memberi perhatian lebih terhadap kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Dalam pidato pelantikannya, Prabowo menyebutkan pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapapun. Pengentit uang negara itu, bisa saja, dari kalangan eksekuti, legistaltif, penegak hukum, bahkan pengusaha. Menurut Prabowo, perilaku itu harus diberantas, tak peduli siapapun pelakunya.

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kemarin disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, nilai kerugian negaranya jadi rekor terbesar. Tak kurang dari Rp300 triliun.

Berapakah Rp300 triliun itu? Dia setara dengan 3,5% utang negara hingga saat ini. Jadi, kalau saja kerugian negara itu bisa dikembalikan, maka negara bisa tidak berutang setidaknya selama setahun!

Tentu saja, sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, Prabowo tidak boleh “cawe-cawe” di ruang pengadilan. Tapi, dia memiliki hak memerintahkan majelis hakim untuk bertindak seadil-adilnya dalam menangani perkara itu.

Sebab apa? Dalam pandangan sebagian publik, fakta-fakta persidangan kasus ini memunculkan hal yang aneh-aneh. Termasuk dalam kesaksian Sandra Dewi di depan majelis hakim, Senin (21/10) lalu.

Dalam sebuah kesaksian, misalnya, Sandra Dewi menyebut Harvey tak tahu dirinya punya properti kondominium di BSD Tangerang. Sandra mengaku mendapatkannya sebagai brand ambassador perusahaan properti. Katanya, Harvei tidak tahu.

Bagi banyak orang, ini fakta yang aneh. Bagaimana mungkin pasangan suami-istri tak tahu-menahu harta pasangannya betapapun dalam pernikahan misalnya terjadi perjanjian pemisahan harta.

Banyak hal aneh dari kesaksian itu. Misalnya, Sandra mengaku menerima uang Rp3,15 miliar dari rekening PT QSE, tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim. Tapi, dia berkilah itu uang dari suaminya, untuk melunasi rumah di The Pakubuwono House. 

Mungkin saja kesaksian-kesaksian itu benar adanya, tapi untuk memastikannya, bukankah jaksa perlu melakukan pendalaman? Agar kesaksian itu betul-betul diyakini adanya. Perlu cross check dengan saksi lain, misalnya. Atau, perlu cek dokumen, umpamanya.

Buat kita, kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun ini sungguh sebuah pembalakan terhadap negara. Karena itu, merujuk pernyataan Prabowo, kasus ini harus dituntaskan dengan keadilan yang sesungguhnya.

Inilah tantangan pertama pemerintahan Prabowo dalam berperang melawan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, memiskinkan tak sedikit warga. (*)


Editor : Zulfirman