Aksi Vandalisme di Bandung Sudah Keterlaluan, Sekda Ema Sumarna: Proses Hukum Supaya Jera!

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meradang gegara banyak aksi vandalisme terjadi di beberapa ruas jalan. Dia menuntut proses hukum.

Aksi Vandalisme di Bandung Sudah Keterlaluan, Sekda Ema Sumarna: Proses Hukum Supaya Jera!
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna geram dengan aksi vandalisme yang dia temukan di Jalan Juanda (Dago).

INILAHKORAN, Bandung- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sudah geram dengan aksi vandalisme yang marak terjadi akhir-akhir ini. Dia menuntut proses hukum.

Berbagai aksi vandalisme terjadi di beberapa titik Kota Bandung. Ema Sumarna mengaku pihaknya kini serius menangani persoalan ini.

Ema Sumarna bahkan mengaku melihat sendiri perusakan fasilitas publik di sepanjang Jalan Juanda (Dago) Kota Bandung.

Baca Juga: Terciduk! Dua Pelaku Prostitusi Online di Soreang, 2 Korban di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Menurut Ema, beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya. Ada tiga meja dan delapan kursi hilang.

Lalu, terdapat coretan grafiti pada dua kursi dan satu meja besi.
 
Hal itu dirinya temukan saat bersepeda bersama dengan sejumlah kepala dinas selepas melihat titik lokasi grounding kabel di ruas Jalan Juanda, Jumat 28 Januari 2022.
 
Menurut Ema, para pelaku tak bertanggung jawab ini perlu diviralkan seperti halnya kasus vandalisme tempo hari di Babakan Siliwangi.
 
 
"Orang-orang seperti ini biasanya pikir pendek. Perlu kita viralkan dan proses hukum juga supaya jera," kata Ema. 
 
Setiap titik yang ditemukan kehilangan atau kerusakan fasilitas umum, Ema selalu berhenti sejenak. Ema berkoordinasi dengan satpam di sekitar.
 
"Ada CCTV tidak di sekitar sini? Nanti kalau ketemu lagi ada kejadian seperti ini, langsung kabari Diskominfo. Biar kita viralkan saja. Sambil kita juga akan benahi fasilitas ini," ucapnya. 
 
Ema juga mengatakan, perlu adanya satuan tugas (satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.
 
 
"Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar dia. 
 
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.
 
 
"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," kata Yayan. *** (Yogo Triastopo) 
 
 
 


Editor : inilahkoran