Terciduk! Dua Pelaku Prostitusi Online di Soreang, 2 Korban di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Biadab, dua pelaku prostitusi online di Soreang menyekap dan mempekerjakan dua anak di bawah umur untuk jadi PSK.

Terciduk! Dua Pelaku Prostitusi Online di Soreang, 2 Korban di Bawah Umur Disekap dan Dipaksa Jadi PSK
Polresta Bandung menangkap dua pelaku prostitusi online di Soreang dengan dua korban masih di bawah umur.

INILAHKORAN, Bandung- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk dua pelaku prostitusi online di Soreang. Dua korban masih di bawah umur.

Polisi menangkap dua pelaku prostitusi online di Soreang dengan inisial IVI (19) dan BR (19).

Parahnya, dua pelaku prostitusi online di Soreang itu mempekerjakan dan menyekap dua anak di bawah umur yakni berusia 14 dan 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Bukan yang Sukses! Ini Dia Orang Hebat Sesungguhnya dalam Islam,  Aa Gym: Jangan Bangga Dulu

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua korban.

"Pengungkapan Kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari laporan orangtua, karena korban sudah tiga hari tidak pulang," kata Kusworo di Mapolresta Bandung di Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Kusworo melanjutkan, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang oleh dua tersangka. Serta dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.

"Selamat tiga hari tidak pulang itu, korban di inapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Yuk! Nikmati Wisata Baru di Ranca Upas, ‘Healing Forest’ Cocok Buat Kenali Diri Sendiri

Untuk menarik perhatian laki-laki hidung belang, kedua korban ini disuruh untuk memakai pakaian seksi difoto, kemudian fotonya diunggah oleh kedua tersangka dalam aplikasi Mi chat.

"Sehingga beberapa laki-laki menghubungi dan akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.

Tarif untuk satu kali kencan, kedua tersangka mematok harga dari Rp300 ribu sampai Rp700 ribu

"Hasilnya dibagi untuk korban Rp100 ribu dan sisanya diambil tersangka. Kedua tersangka kami amankan di salah satu hotel di Soreang. Dari pengakuan tersangka sih baru satu mingguan melakukan (prostitusi online). Tapi masih terus kami dalami," katanya.

Baca Juga: DPR Ultimatum Pemerintah Prioritas Semua Kategori Dibooster Lawan Omicron

Kusworo melanjutkan, selama tiga hari menginap di apartemen tersebut, kedua korban telah melayani sebanyak 10 orang lelaki hidung belang, masing-masing satu korban melayani 4 orang dan satu korban lagi melayani 6 orang. Tersangka ternacam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tentang tindak pidana perdagangan manusia.***(rd dani r nugraha).

 


Editor : inilahkoran