Amankan Aset Perusahaan, Bogor Raya Menang di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta

PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) menang melawan Kantor Badan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor maupun Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Amankan Aset Perusahaan, Bogor Raya Menang di PTUN Bandung dan PTUN Jakarta
Jika Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor kalah di PTUN Bandung hingga diminta membuka pemblokiran 274 sertifikat, maka PUPN Cabang Jakarta diminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan penyitaan baik aset Bogor Raya seperti Hotel Novotel Bogor Golf Resort dan Hotel Ibis Style Bogor Raya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Sukaraja - PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) menang melawan Kantor Badan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor maupun Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Jika Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor kalah di PTUN Bandung hingga diminta membuka pemblokiran 274 sertifikat, maka PUPN Cabang Jakarta diminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan penyitaan baik aset Bogor Raya seperti Hotel Novotel Bogor Golf Resort dan Hotel Ibis Style Bogor Raya.

"Hari ini kami mengumumkan PT BRD dan PT BRE menang dalam persidangan PTUN Bandung dan PTUN Jakarta, baik itu terkait peblokiran sertifikat maupun penyitaan aset-aset perusahaan," kata kuasa hukum PT BRD dan PT BRE Damian Agata Yuvens kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Agata menuturkan, permohonan pembatalan pemblokiran karena dikabulkan majelis hakim PTUN Bandung karena salah secara prosedur dan undang-undang atau aturan yang berlaku.

Sedangkan, penyitaan yang dilakukan PUPN Cabang Jakarta dibatalkan majelis hakim PTUN Jakarta karena dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penerbitan surat paksa dengan surat pernyitaan jaraknya 3 tahun yang seharusnya selam 1 hari, lalu surat penyitaan tanpa resume yang baik, dimana ada hubungan antara obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono dengan PT BRD dan PT BRE serta bahwa lahan tanggungan tidak boleh dilakukan penyitaan lagi," sambungnya.

Dari sisi substansi, PUPN Cabang Jakarta dianggap mencampuradukkan antara pertanggungjawaban perorangan dengan pertanggungjawaban perusahaan. Apalagi, tidak ada hubungan antara obligor BLBI yang dimaksud dengan PT BRD dan PT BRE.

"Pemilik PT BRD dan PT BRE yaitu Golden Horse Limited tidak ada hubungan dengan Setiawan Haryono dan Hendriawan Haryono, kami membelinya dari pihak lain dan bukan dari obligor BLBI dimaksud," jelas Agatha.

Leonard Arpan Aritonang yang juga kuasa hukum PT BRD dan PT BRE bersyukur bahwa Negara Indonesia masih negara hukum dan jajarannya siap menghadapi permohonan banding yang diajukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PUPN Cabang Jakarta.

"Terkait permohonan banding yang diajukan oleh para tergugat kami hormati, lebih baik memang kalau kita berhadapan di persidangan," tukas Leonard.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani