Amin Santoso Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks anggota Komisi IX DPR Amin Santoso bisa menghirup udara bebas setelah dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.

Amin Santoso Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Iya, Pak Amin (Amin Santoso) PB," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat, Selasa 31 Januari 2023. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - Eks anggota Komisi IX DPR Amin Santoso bisa menghirup udara bebas setelah dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.

Amin Santoso bebas bersyarat pada Senin 30 Januari 2023.

"Iya, Pak Amin (Amin Santoso) PB," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Sejumlah Kabel Melintang di Beberapa Titik

Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah. Amin juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin Santoso dianggap bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap dengan total Rp3,3 miliar bersama seorang konsultan Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kunrat menuturkan, PB merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana. PB dapat diberikan, jika warga binaan menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Baca Juga : Polres Cimahi Amankan Pelaku Curas di Cibeureum

Kunrat menyatakan, saat ini belum ada lagi warga binaan yang dinyatakan mendapat PB selain Amin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani