Anak Buahnya Tersangka Korupsi, Hilmy Akan Siapkan Pengacara

Tersandung kasus korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa AM ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Cirebon dan Sekda Hilmy Rivai akan siapkan pengacara

Anak Buahnya Tersangka Korupsi, Hilmy Akan Siapkan Pengacara
Foto Maman Suharman

INILAHKORAN, Cirebon - Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu kabid Dinas Lingkungan hidup, berinisial AM karena tersandung kasus korupsi pembanguan Alun-alun Taman Pataraksa. 

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sudah menetapkan AM sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, tahap II.

Hilmy meminta, supaya AM tegar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dimata Sekda, AM adalah sosok yang baik, penurut dan penuh dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan. Dirinya tidak menyangka, AM yang sangat religus, tersandung kasus korupsi senilai kurang lebih Rp1,2 miliar.

"Kalau memungkinkan kami dari Pemkab Cirebon akan menyiapkan pengacara. Saya sudah perintahkan Kadis LH untuk mengurus masalah pengacara ini," ungkap Hilmy, Rabu 12 Juni 2024.

Seperti diketahui, hari Selasa malam, 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, secara resmi Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon melakukan konferes. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya tiga tersangka kasus pembangunan alun-alun taman pataraksa, yang sempat viral saat gapuranya roboh.

Ketiga tersangka tersebut berinisial E dari pelaksana, AM sebagai PPK dan D sebagai konsultan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan penetapan tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri kabupaten cirebon.

"Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa," jelas Yudhi.

Menurutnya, untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 11 Juni sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
mereka saat ini ditahan dan  dititipkan di rutan kelas 1 Cirebon.

Kajari menyebutkan, berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.  Namun dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa itu.

"Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi," paparnya

Kajari menambahkan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk. Namun nilainya dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

"Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Tapi kami menghitung semua kegiatan dari proses pembangunan alun alun pada tahap ke dua," tukasnya.  ***


Editor : Ahmad Sayuti