Anggaran Tak Kunjung Cair, Tahapan Pilkada Kab Bandung Terancam Terganggu
Tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung terancam terganggu. Gara-garanya, anggaran dari Pemkab Bandung sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU tak kunjung cair.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung terancam terganggu. Gara-garanya, anggaran dari Pemkab Bandung sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU tak kunjung cair.
Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengatakan, penyebab anggaran dari NPHD untuk Bawaslu tak kunjung cair disebabkan adanya perbedaan angka hibah antara di NPHD dan DPA sehingga terdapat selisih angka sebesar Rp 330.084.000 yang lebih kecil dari NPHD.
“Laporan dari sekretariat Bawaslu Kab Bandung sampai saat ini belum melihat adanya anggaran di rekening. Padahal, awal Januari Panwascam kami yang sudah bekerja berikut dengan jajaran sekretariat harus sudah mendapatkan honor di awal Februari ini. Kalau begini caranya sepertinya mereka akan mengalami keterlambatan pencaiaran honor,” kata Ari, Kamis (30/1/2020).
Parahnya lagi, kata Ari, semua penyelenggara pemilu belum mendapatkan kepastian kapan anggaran itu cair. Apabila kondisi ketidakpastiaan ini terus dibiarkan, maka bisa dipastikan tahapan penyelenggaran Pilkada di Kab Bandung menjadi terganggu.
Ari menjelaskan, alasan Pemkab Bandung enggan mencairkan lantaran adanya ketidaksesuaian angka di NPHD dan DPA. Padahal, Pemda sendiri sudah tiga kali menggelar pertemuan khusus dengan melibatkan Bawaslu dan KPU untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, tapi tetap buntu.
Di sisi lain sesuai dengan Permendagri No 54/2019 pasal 16 ayat 3 disebutkan, pencairan dana hibah bertahap. Pada tahap I sebesar 40 persen dari NPHD setelah 14 hari penandatangan NPHD. Tahap II sebesar 50 persen dari NPHD paling lambat 4 bulan sebelum hari H dan tahap III sebesar 10 persen yang dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ada juga penegasan di Surat Edaran Mendagri No 470/463/SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang implementasi Permendagari No 54/2019 bahwa diangka 2 huruf b disebutkan bahwa pemda dan/atau DPRD tidak diperkenankan merubah besaran NPHD yang telah dianggarkan dalam APBD tanpa melalui kesepakatan bersama.
“Saat ini adanya perbedaan angka NPHD dan DPA ini, menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabag Tapem pak Usman disebabkan kesalahan ketik. Begitu juga dengan KPU yang ada selisih Rp120 juta,” ujarnya.
Anehnya, kesalahan ketik itu jumlah anggaran untuk Bawaslu yang hilang itu jauh lebih besar ketiimbang KPU. Meski demikian, pihaknya berharap bagaimana caranya anggaran secepatnya cair karena menyangkut hak orang lain agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
“Kalau sudah seperti ini siapa yang mau bertanggungjawab. Bukan saatnya lagi saling menyalahkan, tapi kami inginkan solusi konkret agar tahapan penyelenggaraan tidak terganggu,” ujarnya.
Sekalipun, ada peluang untuk menyampaikan informasi prihal kesiapan Pilkada kepada Kementerian Dalam Negeri, pihaknya belum melaporkan kondisi anggaran di tahun 2020 yang masih belum cair akibat kesalahan administrasi ini.
“Padahal Kemendagri sudah mengeluarkan himbauan bahwa Pemda yang tak segera cairkan anggaran Pilkada terancam akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Masalah Pemilu ini penting jadi jangan main-main,” katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat


