29 Kasus C3 Dibongkar Polresta Bandung, 39 Tesangka Diciduk
Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menghantui masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menghantui masyarakat Kabupaten Bandung.
Dalam kurun Juni hingga Juli 2026, Polresta Bandung mengungkap 29 kasus tindak pidana C3 dan meringkus 36 tersangka. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan konvensional sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selama periode Juni sampai Juli 2026, Polresta Bandung berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki," kata Aldi, Sabtu (8/8/2026).
Dari 29 kasus tersebut, 13 kasus merupakan curanmor, 12 kasus curat, dan empat kasus curas.
Kawasan perumahan menjadi lokasi yang paling banyak disasar pelaku. Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 21 kejadian terjadi di kawasan perumahan.
Sementara itu, empat kasus terjadi di jalan utama, dua kasus di perkantoran, satu kasus di pertokoan, dan satu kasus lainnya di kawasan peternakan.
Polisi juga memetakan modus yang digunakan para pelaku. Sebanyak 10 kasus dilakukan dengan modus mencongkel, sembilan kasus dilakukan dengan mengancam korban, tujuh kasus menggunakan kunci T, dan tiga kasus menggunakan kunci gantung.
"Modus yang dilakukan para pelaku cukup beragam. Karena itu kami terus melakukan pemetaan terhadap pola kejahatan, termasuk waktu dan lokasi yang menjadi sasaran para pelaku," ujarnya.
Dari pemetaan waktu kejadian, aksi C3 paling banyak berlangsung pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, dengan 11 kejadian.
Berikutnya, 10 kejadian terjadi pada pukul 12.00-18.00 WIB, lima kejadian pada pukul 06.00-12.00 WIB, dan tiga kejadian pada pukul 18.00-24.00 WIB.
Polresta Bandung juga menemukan fakta bahwa sebagian pelaku bukan pemain baru. Dari 36 tersangka yang ditangkap, delapan orang tercatat sebagai residivis, sedangkan 28 lainnya bukan residivis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 90 unit sepeda motor serta 13 barang bukti lainnya.
Tak hanya memburu pelaku C3, Polresta Bandung juga mencatat berbagai kegiatan penindakan lainnya. Sebanyak 9.080 botol minuman keras diamankan dan polisi melaksanakan 1.224 kegiatan penanganan premanisme dengan mengamankan 531 orang.
Para tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara curat dan curanmor, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP, sedangkan perkara curas dikenakan Pasal 479 KUHP sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Aldi menegaskan, pengungkapan kasus C3 tidak berhenti pada penindakan. Polresta Bandung akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan maupun meninggalkan rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


