Anggota DPRD dari PDIP Dilarang Gadaikan SK ke Bank untuk Pinjaman

DPP PDIP mengeluarkan instruksi untuk semua anggota DPRD provinsi maupun kota/kabupaten se-Indonesia. Isinya, melarang untuk menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ke bank untuk pinjaman.

Anggota DPRD dari PDIP Dilarang Gadaikan SK ke Bank untuk Pinjaman
Surat tertanggal 13 September 2024 dari DPP PDIP tersebut dikeluarkan karena ternyata setelah pelantikan sebagai anggota DPRD banyak yang langsung menggadaikan SK mereka ke bank. Bahkan, infonya, sebelum mereka dilantik dan ditetapkan di KPU, langsung mengajukan pinjaman ke bank. (tangkapan layar)

INILAHKORAN, Cirebon - DPP PDIP mengeluarkan instruksi untuk semua anggota DPRD provinsi maupun kota/kabupaten se-Indonesia. Isinya, melarang untuk menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ke bank untuk pinjaman.

Surat tertanggal 13 September 2024 dari DPP PDIP tersebut dikeluarkan karena ternyata setelah pelantikan sebagai anggota DPRD banyak yang langsung menggadaikan SK mereka ke bank. Bahkan, infonya, sebelum mereka dilantik dan ditetapkan di KPU, langsung mengajukan pinjaman ke bank.

"Ini info valid ya. Sebelum mereka (anggota DPRD) dilantik dan mungkin saja berbekal penetapan KPU, ada yang sudah mengajukan pinjaman ke bank. Jelas ini masalah besar," kata sumber internal di DPC PDIP Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya, Minggu 29 September 2024.

Hal senada dikatakan Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Cirebon, Suhana Cadul. Dia membenarkan ada Instruksi dari DPP yang melarang anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan mereka.  Suratnya bernomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024,

"Isi suratnya yaitu DPP memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat. Anggota dewan seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang" ungkap Cadul yang membacakan isi instruksi dari DPP tersebut.

Ia pun mengapresiasi  instruksi dari DPP PDIP. Artinya anggota DPRD tidak tersandera oleh kepentingan pribadi. Sehingga Pokir mereka tidak mempengaruhi komitmen dengan partai. Apalagi, saat ini ada arahan bahwa Pokir itu harus di pantau dan memang dirasakan langsung manfaatnya untuk masyarakat.

Bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini lanjutnya, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan Peraturan Partai dan AD/ ART Partai. Untuk itu, dirinya meminta DPC PDIP untuk menginventarisir anggota dewan terpilih, ada berapa yang sudah menggadaikan SK dan siapa saja yang belum.

"Apabila ada yang sudah menggadaikan SK, kami mohon tidak mendapatkan posisi strategis baik itu sebagai Ketua dewan, ketua fraksi, maupun di alat kelengkapan dewan," ucapnya.

Dengan adanya instruksi dari DPP berupa larangan berhutang, Cadul semakin yakin bahwa memang PDIP ingin menempatkan posisi anggota dewan, untuk fokus melayani rakyat. Ini juga sebagai bahan pertimbangan, siapa nanti yang akan dipilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, yang memang menjadi jatah PDIP.

"Sekarang tinggal menunggu komitmen DPP menjalankan instruksi tersebut. Kan berimbas kepada pemilihan ketua dewan, termasuk penempatan posisi anggota dewan dari PDIP di AKD. Nanti saya juga akan cek ke sekretariatan dewan, siapa yang sudah menggadaikan SK ke Bank," tukasnya.

Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan, DPP PDIP telah memilih Sophi Zulfia sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, periode 2024-2029. DPP PDI Perjuangan telah menerbitkan surat keputusan dengan Nomor 6832/IN/DPP/IX/2024, tertanggal 25 September 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.


Editor : Doni Ramdhani