Kasus Dugaan Asusila Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, berbuntut panjang. Korban yang juga menjadi SPG rokok berinisial II (27) didampingi kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon, Sabtu 07 Desember kemarin.
“Kami bersama korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Inisial pelakunya adalah MJ,” kata Yudia usai membuat laporan ke Polresta Cirebon.
Yudia menjelaskan, anggota DPRD tersebut sudah melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap kliennya. Dimana saat itu, kliennya diajak ke gedung dewan tempat pelaku bertugas sebagai wakil rakyat.
"Disitulah kejadian pelecehan terjadi. Ada saksi dari rekan kerja klien kami dan mereka pasti akan dimintai keterangannya," ungkap Yudia.
Yudia kembali memastikan, bahwa menurut pengakuan kliennya, dia diajak ke gedung dewan saat bertemu pelaku disekitar mesjid agung sumber. Pelaku juga mengajak korban dan dua orang kawannya untuk masuk keruangan fraksi. Disanalah kejadian dugaan pelecehan tersebut dilakukan Mj terhadap kliennya.
"Dugaan pelecehannya secara fisik dan mengajak dengan iming iming sesuatu. Dan ironisnya klien kami itu mendapat tekanan dari IO tempat dia bekerja agar kasusnya tidak di teruskan," ungkap Yudi.
Dengan kejadian tersebut lanjut Yudia, kliennya merasa tertekan dan meminta untuk didampingi kuasa hukum. Pasalnya, ada tekanan lainnya dari tempat ia bekerja, supaya postingan tentang MJ di medsos, dihapus. Justru dengan intimidasi tersebut mengisyaratkan, perusahaan tempat kliennya bekerja seperti cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab.
"Tekanan dari pihak lain juga ada. Dan minta foto Mj yang memakai atribut partai juga untuk diedit atau dihapus. Ini kan kasus yang sarat kepentingan politik juga karena yang dihadapi anggota dewan," terangnya.
Yudi menambahkan, upaya lainnya adalah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon. Ini sebagai langkah kongkret supaya persoalan kliennya bisa selesai dan MJ mendapat sanksi juga dari BK.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian mengaku belum menerima aduan dari kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dirinya mengaku akan memproses masalah tersebut kalau saja pihak pengacara korban mengadukan ke BK.
"Sampai saat ini kami belum menerima aduannya. Mungkin karena masih hari libur. Kami juga pasti memproses masalah ini secara transfaran. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," tukas Yuki. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

