Anggota DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya Apresiasi Langkah Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas ditetapkannya proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, di Desa Cogrek, Parung.

Anggota DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya Apresiasi Langkah Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas ditetapkannya proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, di Desa Cogrek, Parung.

INILAHKORAN, Parung-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas ditetapkannya proses penyidikan Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, di Desa Cogrek, Parung.

Asep Wahyuwijaya pun berharap dengan dilakukannya penyidikan terhadap proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, maka akan titik terang terkait penggunaan anggaran senilai Rp93,4 miliar tersebut.

Terlebih menurut Asep Wahyuwijaya, berdasarkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh auditor independen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga menetapkan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 36 miliar.

"Saya amat respek dan mengapresiasi kerja Kejari Kabupaten Bogor yang secara diam-diam telah melakukan audit fisik atas pembangunan RSUD Bogor Utara, hingga dengan dugaan kerugian negara, menetapkan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara sendiri 'menelan' anggaran sebesar Rp 93,4 miliar. Anggaran pembangunan rumah sakit tersebut berasal dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat, pada tahun anggaran Tahun 2021 lalu.

Pagu anggaran untuk pembangunan RSUD Bogor Utara itu sebenarnya sebesar Rp Rp 112,5 miliar, sebelum ada pengurangan pekerjaam dan efesiensi, hingga lelang diketuk pada angka Rp 93,4 miliar.

Kebutuhan anggaran pembangunan RSUD Bogor Utara atau kini yang bernama RSUD Parung ialah sebesar Rp 600 miliar, karena jumlahnya yang sangat besar. Maka pekerjaan pembangunan rumah sakit itu dilakukan dalam beberapa tahap dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

"Audit fisik yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor ini bisa menjadi instrumen yang menentukan untuk menilai sebuah proyek, apakah itu layak atau ada unsur kerugian negara?," sambung Asep Wahyuwijaya.

Pria yang sudah dua kali menjabat sebagai legislator di DPRD Provinsi Jawa Barat ini menambahkan, bahwa audit fisik yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor bersama-sama dengan pihak auditor independen menjadi preseden yang amat positif bagi upaya penegakan hukum secara mendasar. 

"Jadi, pengawasan dan pemeriksaan itu tidak selesai dalam ruang administratif saja. Bicara soal status penggunaan keuangan negara itu kan, tak cukup dengan perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat saja, tetapi bagaimana juga kemanfaatanya untuk rakyat kan? Jadi, cek  atau audit fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan anggaran pembangunan itu telah diterima oleh warga," tambahnya.***(Reza Zurifwan)


Editor : Ghiok Riswoto