Daddy Rohanandy Sebut Penundaan Pilwu 2021 Merupakan Langkah Tepat

Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali adalah langkah yang tepat.

Daddy Rohanandy Sebut Penundaan Pilwu 2021 Merupakan Langkah Tepat

INILAH, Bandung-Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali adalah langkah yang tepat.

Diketahui, sebelumnya Kemendagri mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali."Itu keputusan yang tepat,"  ujar Daddy Rohanady, Rabu (21/7/2021).

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali.

Baca Juga : Jabar Targetkan Cetak 60 Petani Milenial Burung Puyuh

"Pada diktum kelima dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," katanya.

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67--Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi lainnya adalah agar
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga : Pilkades Serentak 2021 Ditunda, Daddy Rohanady: Itu Langkah Tepat

b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto