Pilkades Serentak 2021 Ditunda, Daddy Rohanady: Itu Langkah Tepat

Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali adalah langkah yang tepat. 

Pilkades Serentak 2021 Ditunda, Daddy Rohanady: Itu Langkah Tepat
istimewa

INILAH, Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali adalah langkah yang tepat. 

Diketahui, Kemendagri mengeluarkan surat Nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa dan Bali.

"Itu keputusan yang tepat," ujar Daddy, Rabu (21/7/2021). 

Baca Juga : Sentra Vaksin Silih Tulungan, Lindungi Masyarakat di Kawasan Ekonomi

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

"Pada diktum kelima dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," katanya. 

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2021 yang merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67-78 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca Juga : Bantuan bagi Warga Jabar Terdampak PPKM Mulai Disalurkan

Instruksi lainnya adalah agar:
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani