Anggota Komisi III DPRD Ciebon Berang, Tuding PT VCI Kebal Hukum

Pernyataan PT Victory Cingluh Indonesia (VCI) yang mengklaim taat asas dalam pembangunan dan investasi menuai reaksi dari Anggota DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Ciebon Berang, Tuding PT VCI Kebal Hukum

INILAHKORAN, Cirebon - Pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) semakin disorot tajam anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Anggota Komisi III, Syahril Romadhony memberikan komentar pedas terkait pernyataan legal PT VCI yang mengklaim mereka taat asas dalam melakukan pembangunan atau berinvestasi.

Doni secara terang terangan menuding, kegiatan yang dilakukan PT VCI tersebut sudah melanggar Perda dan bahkan Undang-undang.

"Pengurugan itu bagian proses pembangunan gedung. Jadi harus ada IMB. Kalau teguran dari DPKPP berupa surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan tidak diindahkan, berarti PT VCI sudah kebal hukum dong," kata Doni, Minggu (5/9/2021).

Artinya, ungkap Doni, ketika dinas teknis sudah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu, secara otomatis aturan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung telah dilanggar. Doni meminta Satpol PP sebagai penegak perda, segera mengambil tindakan.

Menurutnya, ada Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 35 ayat 1. Isinya berupa sanksi terkait perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan. Dendanya paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Pangdam III/Siliwangi Minta Pemda Kota/Kabupaten di Jabar Sediakan Isoter

Halaman :


Editor : inilahkoran