Angkat Suara Soal Adanya Dua Surat Rekomendasi UMK, Hengki Kurniawan: Itu Inisiatif Disnaker

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Angkat Suara Soal Adanya Dua Surat Rekomendasi UMK, Hengki Kurniawan: Itu Inisiatif Disnaker
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hengki menegaskan, dirinya tidak mengeluarkan dua surat rekomendasi UMK tahun 2023. Menurutnya, surat rekomendasi UMK tersebut merupakan inisiatif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).

"Tidak ada dua rekomendasi yang saya keluarkan. Kadisnaker pun sudah mengakui kesalahannya. Bahkan, sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari Disnakertrans," katanya saat ditemui, Senin 5 Desember 2022.

Ia menjelaskan, alasan adanya dua surat rekomendasi UMK tersebut lantaran sebelumnya Pemprov meminta rekomendasi yang sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Tapi sebenarnya yang izin ke saya itu dari Disnaker meminta tanda tangan elektronik (TTE) dan TTE itu hanya satu di surat rekomendasi. Makanya saya bilang ke Kadisnaker jangan sampai terjadi lagi dan dia sudah mengakui kesalahannya," jelasnya.

Ia mengaku, dirinya sudah memaafkan dan Kadisnaker sudah mencabut surat rekomendasi UMK yang mengusulkan angka 7 persen.

"Saya juga bilang ke Kadisnaker jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi, karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana