Angkat Suara Soal Adanya Dua Surat Rekomendasi UMK, Hengki Kurniawan: Itu Inisiatif Disnaker
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Hengki menegaskan, dirinya tidak mengeluarkan dua surat rekomendasi UMK tahun 2023. Menurutnya, surat rekomendasi UMK tersebut merupakan inisiatif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).
"Tidak ada dua rekomendasi yang saya keluarkan. Kadisnaker pun sudah mengakui kesalahannya. Bahkan, sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari Disnakertrans," katanya saat ditemui, Senin 5 Desember 2022.
Ia menjelaskan, alasan adanya dua surat rekomendasi UMK tersebut lantaran sebelumnya Pemprov meminta rekomendasi yang sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Tapi sebenarnya yang izin ke saya itu dari Disnaker meminta tanda tangan elektronik (TTE) dan TTE itu hanya satu di surat rekomendasi. Makanya saya bilang ke Kadisnaker jangan sampai terjadi lagi dan dia sudah mengakui kesalahannya," jelasnya.
Ia mengaku, dirinya sudah memaafkan dan Kadisnaker sudah mencabut surat rekomendasi UMK yang mengusulkan angka 7 persen.
"Saya juga bilang ke Kadisnaker jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi, karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi," terangnya.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, ia menyebut, permintaan maaf juga cukup untuk mengakui kesalahannya.
"Artinya siap yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Supaya clear di masyarakat tidak ada dua rekomendasi," sebutnya.
Ia mengaku, rekomendasi tersebut diusulkan sesuai dengan hasil survei pasar di lapangan dan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Jadi betul-betul rekomendasi itu secara rasional berdasarkan hasil survei lapangan, survei pengusaha, pemda dan serikat buruh. Sehingga, muncul rekomendasi 27 persen," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, baik kementerian dan pemerintah provinsi mengimbau usulan rekomendasi UMK harus sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Hari ini kita memang berbeda dengan kabupaten/kota lain. Kalau Menaker menyampaikan maksimal 10 persen. Namun, rata-rata kabupaten/kota di Jabar ada yang 10 bahkan dibawah itu," sebutnya.
Ia menyebut, rekomendasi sebesar 27 persen yang diusulkan Pemda KBB menjadi satu-satunya dan mungkin paling besar di Indonesia.
"Ini bentuk kepedulian kita kepada buruh," imbuhnya.
Namun, tambah dia, hanya memang hasil komunikasi Kadisnaker dengan Pemprov meminta agar rekomendasi yang diusulkan sesuai dengan Permenaker.
"Tapi tanpa sepengetahuan saya dan sudah minta maaf dan sudah mencabut," tandasnya.
Sebelumnya, Polemik rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di yang diusulkan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan memunculkan persoalan baru.
Pasalnya, Bupati Bandung Barat diduga kembali mengusulkan surat rekomendasi UMK tahun 2023 susulan tanpa sepengetahuan serikat buruh yang bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya.*** (agus satia negara)***
Editor : JakaPermana


