Anne Sesalkan Pedagang Gas Melon Langgar Aturan HET

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak dari para pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengindahkan aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi itu.

Anne Sesalkan Pedagang Gas Melon Langgar Aturan HET
istimewa

INILAH, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyesalkan banyak dari para pedagang gas elpiji 3 kg yang tak mengindahkan aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi itu.

“Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” ujar Anne kepada INILAH, Kamis (24/10/2019).

Anne menjelaskan, pihaknya pun telah mengeluaran surat keputusan soal HET gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

“Dalam aturan itu sudah sangat jelas diterangkan, sub penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir dengan harga yang telah ditentukan,” jelas dia.

Merujuk pada aturan tersebut, sambung Anne, menerangkan jika ada pelanggaran mengenai keteuntuan HET gas elpiji ini, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegas dia.

Makanya, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih proaktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, tak lain supaya barang bersubsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” imbuh dia.

Anne pun membuka diri bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji ini. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.

“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.

Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang ada. Karena, sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg.

“Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,” kata dia.

Anne menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Asep Mulyana)


Editor : JakaPermana