INILAH, Karawang - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang memprediksi, di 2019 mendatang akan banyak perusahaan yang 'oleng' karena tak kuat menghadapi kenaikan upah minimun kabupaten (UMK).
Imbasnya, siap-siap bakal terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayah ini. Bahkan, bisa jadi dampak dari UMK yang mencapai Rp 4,2 juta per bulannya itu, kasus PHK massal akan lebih parah dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari catatan yang ada, sepanjang tahun 2017-2018 saja, ribuan karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada sudah banyak yang di PHK. Terutama, mereka yang bekerja di sektor padat karya, misalnya pabrik garmen dan tekstil.
"Besaran UMK tahun depan, sudah menjadi lampu kuning bagi industri di Karawang," ujar Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur melalui selulernya, Kamis (22/11/2018).
Abdul menilai, kenaikan UMK 2019 yang mencapai 8,03 persen untuk wilayah ini sangatlah memberatkan bagi para pengusaha. Dengan kondisi tersebut, pihaknya tak bisa memastikan apakah pelaku industri di wilayah ini bisa bertahan.
"Kalau perhitungan gaji minimum kan memang hanya Rp 4,2 juta. Tapi pada kenyataannya kan upah yang diterima karyawan bisa di atas Rp 4,6 juta per bulan jika ditambah dengan lain-lainnya. Tentu ini sangat memberatkan bagi pengusaha," jelas dia.
Menurut dia, kalau kondisinya seperi itu, dipastikan tak hanya perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit saja, sektor manufaktur juga akan terseok-seok. Dia khawatir, perusahaan-perusahaan yang saat ini masih bertahan akan bernasib seperti 21 perusahaan lainnya yang sudah kolaps.
"Hingga 2018 ini, sudah ada 21 perusahaan yang hengkang karena tak kuat dengan UMK. Kami khawatir, dengan besaran UMK tahun depan, juga berdampak sama," seloroh dia.
Dia berpendapat, kenaikan UMK ini akan menjadi efek domino bagi masyarakat. Sebab, kondisi ini jelas akan memengaruhi terhadap kestabilan usaha. Jika biaya untuk membayar upah pegawai terus membengkak, maka dampaknya akan sangat negatif.
Untuk menjaga perusahaan tetap beroperasi, lanjutnya, berarti ada dua opsi yang akan dilakukan perusahaan. Yakni, mengefisiensikan pengeluaran. Salah satunya, dengan merampingkan jumlah karyawan. Sebagai penggantinya, tentu dengan menggunakan robot.
Kemudian, jika tak memungkinkan membeli robot, maka upayanya yaitu hengkang dari Karawang menuju daerah lain yang UMK-nya jauh lebih murah. Bila hal itu terjadi, lanjut Syukur, efek domino ini akan sangat dirasakan oleh warga Karawang.
"Ini, yang kami takutkan jika UMK terlalu tinggi," kata dia.
Dia menambahkan, perlu ada solusi dari pemerintah. Acuannya PP 78, tetapi jika memberatkan perusahaan, yang akan rugi tak hanya pengusaha. Melainkan, karyawan juga rugi.
"Ini bisa menjadi bom waktu bagi kehancuran industri di Karawang. Karena, pengusaha bisa memilih hengkang atau menggunakan robotisasi untuk menggantikan SDM-nya," pungkasnya.