Artis CA Pemeran di Ikatan Cinta Ngaku Lima Kali Layani Pria Hidung Belang, Tarif Rp30 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi bersama tiga mucikarinya.
Artis sinetron Ikatan Cinta itu ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online pada Jumat 31 Desember 2021.
Berdasarkan keterangan awal, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani lelaki hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis CA di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan mucikarinya.
"Iya CA diamankan berikut muncikarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Jumat 31 Desember 2021
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!
Zulpan menerangkan, ketiga mucikari yang juga ditetapkan tersangka berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26). Ketiganya berperan mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim dengan CA.
"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.
"Kemudian saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," beber Zulpan.
Baca Juga: Geger Artis Sinetron CA Ditangkap Polda Metro di Hotel Mewah Terkait Prostitusi, Siapa Dia?
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun.
"Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun," tutur Zulpan.***
Editor : inilahkoran


