Aset Pemkab Cirebon Berubah Jadi Kos-kosan

Sebuah bangunan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon berubah menjadi kos-kosan. Fenomena ini langsung mengundang sorotan.

Aset Pemkab Cirebon Berubah Jadi Kos-kosan
ASET: Bangunan kos-kosan yang diduga berdiri di atas bekas aset Pemkab Cirebon berupa rumah dinas Puskesmas Mertapada Wetan, Kabupaten Cirebon.

INILAH, Cirebon- Sebuah bangunan yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon berubah menjadi kos-kosan. Fenomena ini langsung mengundang sorotan.

Aset berupa bekas rumah dinas Puskesmas di area Mertapada Wetan di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, diduga telah dibongkar. Saat ini bangunannya beralih fungsi menjadi bangunan milik pribadi.

Hal tersebut disampaikan Zeki Mulyadi, Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Kamis (23/7). Menurutnya, saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan kos-kosan yang diketahui milik Anwar Asmali.

Dia menyebutkan, pembongkaran bangunan terjadi sekitar tahun 2022. Zeki juga mengaku warga tidak mengetahui adanya informasi resmi dari Pemerintah Desa Mertapada Wetan maupun Dinas Kesehatan terkait pembongkaran bangunan tersebut.

“Katanya itu rumah dinas bidan dulu. Tiba-tiba dibongkar. Sekarang sudah jadi sekitar lima pintu kos. Ini juga kata warga sekitar,” jelas Zeki.

Dia menjelaskan, berdasarkan data awal yang diperoleh, bangunan tersebut masih tercatat sebagai aset berupa bekas rumah dinas di lingkungan Puskesmas Mertapada Wetan. Zeki menilai, dugaan pembongkaran dan penguasaan aset tersebut harus segera diusut oleh instansi terkait.

“Kalau ini aset negara, harus dikembalikan. Kalau ada unsur pidana, harus diproses,” tegas Zeki.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada Polresta Cirebon agar dugaan pengrusakan dan penghapusan aset negara tanpa prosedur yang sah segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah membuat laporan tertulis ke Polresta Cirebon agar dugaan pengrusakan dan penghapusan aset negara ini segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” akunya.

Selain itu, Zeki mendesak Dinas Kesehatan, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan penelusuran terhadap status aset tersebut.

Terpisah, pemilik kos kosan yaitu Anwar Asmali tidak menampik, bahwa kos kosan tersebut adalah miliknya.

Terkait masalah tanah, dia mengaku tanah tersebut adalah tanah desa yang disewa tahun 2022. Sedangkan bangunan awal yaitu rumah dinas, dibogkar desa karena memang tanahnya tanah desa.

“Isi perjanjian sewa itu untuk futsal dan lain lainnya. Kalau lain lainnya kan boleh saya buat kos kosan juga. Toh nanti kalau desa sudah tidak memperpanjang sewa, silahkan saja diambil. Tentunya ada perhitungan nilai bangunan yang sudah saya bangun,” aku Anwar Asmali.

(maman suharman)


Editor : Inilahkoran