Menimbang Langkah Setelah Vonis: JALAN PANJANG DUO KUNANG

VONIS telah dijatuhkan, hukuman sudah ditetapkan. Duo Kunang kini berada di persimpangan, menimbang langkah hukum berikutnya.

Menimbang Langkah Setelah Vonis: JALAN PANJANG DUO KUNANG
KASUS SUAP: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap belasan miliar dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara HM Kunang ayahnya, divonis 4 tahun penjara.

Oleh: Cesar Yudistira

Ade Kuswara Kunang tertunduk di hadapan majelis hakim. Mengenakan pakaian serbahitam, dia menyimak satu per satu kalimat putusan yang akhirnya bermuara pada enam tahun penjara.

Tak jauh dari Ade, sang ayah, HM Kunang, juga tertunduk.

Keduanya sama-sama diam mendengarkan vonis yang mengubah suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9). Ayahnya harus menjalani hukuman empat tahun.

Hari itu, perjalanan perkara ayah dan anak tersebut sampai pada titik yang tak mudah.

Palu hakim telah diketukkan, hukuman ditetapkan, tetapi keyakinan Ade rupanya belum ikut dijatuhkan.

Ketika melangkah keluar dari ruang sidang, suara Ade kembali terdengar. Dia tetap membantah melakukan korupsi.

Kepada masyarakat Ade justru menyebut perkara yang menjeratnya sebagai konspirasi politik.

“Saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” ujar Ade.

Bagi Bupati Bekasi nonaktif itu, enam tahun penjara bukan akhir dari keyakinannya terhadap perkara yang menjeratnya.

Dia masih mempertahankan pandangan, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menyatakan Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara sang ayah dihukum empat tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masingmasing Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, masing-masing harus menjalani tambahan kurungan selama 100 hari.

Putusan itu belum membuat Ade mengubah sikap. Dia justru kembali mempertanyakan sejumlah hal dalam perkara tersebut, salah satunya mengenai nominal uang yang disebut jaksa sebagai suap.

Dalam perkara itu, total uang yang disebut mengalir kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp12,4 miliar. Namun Ade mengeklaim uang yang diterimanya hanya Rp8,5 miliar dan menyebutnya sebagai pinjaman pribadi.

“Uang Rp8,5 M bukan Rp12,4 M yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu 8,5,” ujarnya.

Bagi Ade, perbedaan angka tersebut bukan sekadar persoalan nominal. Dia menilai hal itu berkaitan dengan bagaimana perkara tersebut dibangun sejak awal.

Ade juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek harus dibuktikan secara jelas.

“Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu,” katanya.

Dia bahkan mempertanyakan apakah proses lelang tersebut dilakukan ketika dirinya sudah memiliki kewenangan sebagai Bupati Bekasi atau masih berada di tangan pejabat sebelumnya.

“Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya? Itu tolong dibuktikan,” sambungnya.

Bantahan Ade juga menyentuh proses penangkapannya.

Dia menepis anggapan terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.

“Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 pagi,” katanya.

Dari persoalan pribadi tersebut, suara Ade kemudian melebar menjadi kritik terhadap proses penegakan hukum.

Dia menilai ada kepentingan politik yang lebih besar dalam perkara yang menjeratnya.

“Dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi wabilkhusus, bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ujar Ade.

Ade juga menyinggung sejumlah nama yang menurutnya muncul dalam fakta persidangan.

Salah satunya Yayat Sudrajat yang disebut menerima fee Rp16 miliar selama periode 2022 hingga 2025.

Dia juga menyebut seorang kepala dinas di Kabupaten Bekasi menerima uang lebih dari Rp2 miliar. Menurut Ade, fakta-fakta tersebut semestinya turut menjadi perhatian penegak hukum.

“Tapi nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan dan mengadili kedua orang itu, dan masih banyak Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Namun, di sisi lain, jaksa KPK memiliki pandangan berbeda.

Putusan terhadap Ade dan ayahnya dinilai telah melalui pertimbangan atas faktafakta yang terungkap selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azahari mengatakan majelis hakim telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Dia menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Majelis Hakim juga telah secara arif dan bijak mempertimbangkan seluruh faktafakta yang ada terjadi di persidangan,” katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan total uang yang mengalir kepada Ade dan Abah Kunang mencapai Rp12,4 miliar. Uang tersebut disebut mengalir secara bertahap untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dari jumlah tersebut, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang itu disalurkan melalui sejumlah perantara.

Alirannya antara lain melalui Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.

Sementara Abah Kunang terbukti menerima uang terpisah sebesar Rp1 miliar dari pengusaha lain, Iin Farihin.

Hukuman Ade juga tidak berhenti pada pidana penjara.

Majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda miliknya.

Apabila harta benda Ade tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak politik Ade dan Abah Kunang juga dicabut selama 10 tahun. Masa pencabutan tersebut mulai dihitung setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.

Di tengah putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Setyowati merupakan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.

Barang-barang miliknya sebelumnya turut disita dalam penggeledahan KPK di dua kediaman Ono Surono, masingmasing di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.

Pihak keluarga sebelumnya menyatakan uang yang disita merupakan uang pribadi dan uang arisan. Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, juga pernah menyampaikan keberatan karena menilai barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.

“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.

Sementara itu, perkara Ade dan ayahnya kini memasuki babak baru setelah vonis dibacakan.

Enam tahun penjara menjadi hukuman yang harus dihadapi Ade. Empat tahun menjadi vonis untuk Abah Kunang. Keduanya belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan menyatakan pikir-pikir di hadapan majelis hakim. (gin)


Editor : Inilahkoran