ASN dan Pejabat Garut Tak Bisa Lagi Bebas Keluar Daerah Tahun Depan, Ini Penyebabnya

ASN dan pejabat Kabupaten Garut tak bisa lagi bebas keluar daerah tahun depan. Penyebabnya, APBD Garut mengalami defisit hingga Rp600 M.

ASN dan Pejabat Garut Tak Bisa Lagi Bebas Keluar Daerah Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Bupati Garut Rudy Gunawan. (zainulmukhtar)

 – Tahun depan, ASN dan pejabat Garut tak bisa lagi bebas bepergian keluar daerah. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas dipangkas 70 persen.

Pemangkasan biaya perjalanan dinas itu bukan tanpa alasan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2022 mengalami defisit sebesar Rp600 miliar.

Salah satu konsekuensinya dalam rangka penghematan anggaran, biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut pun akan diturunkan sebesar 70 persen.

Baca Juga: Gunjingan Panas di Garut, Sejumlah Pejabat Pelesiran ke Yogyakarta di Tengah Pandemi

Adanya defisit pada APBD Garut tahun anggaran 2022 sebesar Rp600 miliar itu dikemukakan Bupati Garut Rudy Gunawan saat memimpin Apel Gabungan Terbatas di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Jalan Pembangunan, Senin 6 September 2021.

“Senin yang lalu saya selaku Bupati Garut telah membuat nota kesepahaman ataupun perjanjian dengan DPRD dalam bentuk KUA (Kebijakan Umum APBD) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara),” katanya.

Rudy Gunawan menyebutkan KUA PPAS telah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD. Tapi, karena kondisi keuangan semakin hari semakin turun, karena pendapatan terpotong atau efisiensi dari Dana Transfer Umum sekitar Rp200 miliar, maka untuk APBD dari penandatangan yang dilakukan oleh Bupati dan DPRD masih ada defisit Rp600 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Garut Mulai Naik Lagi, Petani Pasundan Pun Angkat Bicara

Rudy mengingatkan setiap Pengguna Anggaran (PA) agar bersiap menerima panggilan rapat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2022 yang akan diajukan dalam bentuk nota pengantar APBD 2022, mulai hari itu sampai Senin depan. Para PA dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun diinstruksikan tetap berada di wilayah Kabupaten Garut.

"Saya mohon para PA dan KPA nanti sewaktu-waktu tidak boleh ke luar kota. Ke luar kota itu tidak boleh. Keluar Nagreg. Tidak boleh keluar dari Kabupaten Garut! Jadi, harus ada di Garut. Kita akan melakukan langkah-langkah untuk bisa menyusun APBD 2022 yang seimbang antara pendapatan dan rencana pengeluaran, karena kita masih ada defisit Rp600 miliar,” ujarnya.

Rudy juga sempat mengatakan, defisitnya APBD Garut hingga sebesar Rp600 miliar itu juga membuat pihaknya kembali akan mengurangi biaya perjalanan dinas ASN di lingkungan Pemkab Garut hingga sebesar 70 persen. Seperti halnya biaya perjalanan dinas yang dikurangi 70 persen untuk 2021 ini.

Baca Juga: Wah., BPK Temukan Belanja Ratusan Juta Tanpa Bukti di Garut, Dinkes: Sudah Selesai Semua

Kegiatan-kegiatan rapat tidak dilakukan secara tatap muka melainkan dapat dilangsungkan secara virtual melalui zoom.

"Tahun ini 70 persen. Tahun depan ya 70 persen lagi. Kan, sekarang katanya enggak usah rapat itu (tatap muka). Rapatnya rapat (via) zoom," katanya. (zainul mukhtar)


Editor : inilahkoran