Wah., BPK Temukan Belanja Ratusan Juta Tanpa Bukti di Garut, Dinkes: Sudah Selesai Semua
BPK menemukan sejumlah keganjilan di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Tapi, Dinkes menegaskan temuan itu sudah diselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut – Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2020, tak menjamin di Kabupaten Garut tak ada temuan bermasalah terkait anggaran negara yang dikelolanya.
Salah satunya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut. Berdasarkan dokumen diterima DPD Laskar Indonesia Garut atas LHP LKPD Garut TA 2020 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan, di Dinkes ditemukan adanya realisasi belanja sebesar Rp644.743.810 tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
Tidak didukung kelengkapan dokumen sebagai persyaratan mendapatkan pembayaran yang sah, terjadi pencatatan ganda, realisasi belanja di Buku Kas Umum melebihi kuitansi yang sah, dan adanya realisasi belanja yang kenyataannya tak dilaksanakan.
Baca Juga: Kemarau, 6 Kecamatan di Garut Kekurangan Air Bersih dan Kekeringan Lahan
Lalu, pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan PPN Belanja Tidak Terduga (BTT) tak sesuai ketentuan. Ada kelebihan pembayaran sekaligus pemborosan keuangan daerah.
Pengadaan masker sebanyak 1.040.000 buah yang dilaksanakan 82 penyedia jasa itu dibayarkan Rp4.454.800.000 dengan jumlah PPH sebesar Rp109.959.000. Pembayaran PPH dilakukan Bendahara Dinkes dari dana BTT. Padahal sesuai ketentuan, seharusnya PPH merupakan kewajiban penyedia jasa.
Dinkes juga masih mengenakan PPN pada pengadaan masker tersebut senilai Rp325.480.000. Padahal terdapat fasilitas pajak ditanggung Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa berkaitan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 di Garut Renggut Nyawa Wanita Tarogong Kaler, Kasus Aktif Tinggal 265 Orang
Di Dinkes juga ditemukan adanya pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Rp192.870.599 untuk pembayaran 4.009 peserta yang tak ada NIK-nya, dan peserta yang ditangguhkan/sudah jadi peserta mandiri.
Temuan lainnya, ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp255.323.494 dari empat paket pekerjaan dan denda keterlambatan senilai Rp345.344.691 atas penyelesaian pekerjaan yang mengalami keterlambatan.
Berkenaan berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Garut menginstruksikan kepala dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, menginstruksikan PPK dan PPTK terkait meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan memroses kelebihan pembayaran volume pekerjaan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga: Wah...Kesembuhan Covid Garut Lebih Tinggi dari Nasional, Tapi...?
Dikonfirmasi, Sekretaris Dinkes Garut Leli Yuliani tak berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan semua temuan tersebut sebagaimana mestinya.
"Alhamdulillah, sudah diselesaikan semuanya," ujar Leli pendek, Jumat (3/9/2021). (zainul mukhtar)
Editor : inilahkoran


