ASN KBB Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Hengky Bakal Cabut Fasilitas Kendaraannya

dengan tegas Hengky Kurniawan me;arang para ASN mudik menggunakan mobil dinas apalagi mengganti plat merah dengan hitam

ASN KBB Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Hengky Bakal Cabut Fasilitas Kendaraannya
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku akan mencabut fasilitas mobil dinas jika ketahuan dipakai mdik Lebaran apalagi platnya diganti jadi plat hitam.


INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barast (KBB) dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) KBB yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menegaskan, larangan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kita mengikuti aturan pemerintah pusat soal larangan itu," katanya, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Tindaklanjuti Serius Program Gepprak, Pemda KBB Gandeng Sejumlah Ahli

Ia menjelaskan, Pemda Kabupaten Bandung Barat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Aturan dan kebijakan itu sudah jelas, kita sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat akan mengindahkannya," katanya.

Baca Juga: Hengky Sebut Perusahaan di KBB Tak Keberatan Bayar THR pada H-7 Lebaran

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

"Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu," pungkasnya.

Selain itu Hengky juga mewanti-wanti agar ASN tidak mencoba-coba mengganti plat mobil dinas atau merah menjadi plat hitam atau pribadi.

"Jika sampai hal tersebut terjadi, maka pengguna yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas," ujarnya.

Baca Juga: Geng Motor Kembali Berulah di Bandung, Warga Tak Berdosa Jadi Korban Penganiayaan

Ia menilai, larangan tersebut harus diterapkan guna menekan kedisiplinan ASN yang menggunakan fasilitas negara di wilayahnya.

"Dari hal terkecil dulu kita benahi agar disiplin, sanksi tegasnya tentu kita akan menarik fasilitas kendaraan tersebut, dan tidak akam diberikan fasilitas mobil," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses aturan tersebut saat ini tengah digodok. Oleh karenanya, bagi penggunanya dilarang keras untuk mengganti plat merah menjadi hitam.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Hengki Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya difungsikan sebagai pemantau dan pengawas.

Baca Juga: Soal Hengkangnya Tiga Kiper Persib, Ini Pernyataan Luizinho Passos

"Tugas kedua dinas itu juga nantinya yang memastikan bahwa mobil dinas itu tidak boleh diganti oleh plat hitam," katanya.

"Kalaupun mau pakai atau mengganti menjadi plat hitam. Ya harus ada ijin resmi dari pihak terkait," tandasnya. *** (agus satia negara).

 

 


Editor : inilahkoran