Atasi Banjir, Dadang Supriatna Ancam Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW
Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang, untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10 persen dari total luas lahan yang digunakannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kepada para pelaku usaha dan industri yang membangun usahanya di Kawasan Kota Baru Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang, untuk memenuhi kewajibannya berupa hibah lahan minimal 10 persen dari total luas lahan yang digunakannya.
Sebab, menurut Dadang, kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2024, khususnya Pasal 63 ayat 3.
Hibah lahan 10 persen tersebut untuk kepentingan penyediaan lahan penampungan air baik berupa polder, embung-embung maupun danau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi Perda RTRW, kata Dadang, pihaknya punya alasan mendasar untuk menagih kewajiban para pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar.
"Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban Perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga," kata Dadang di Soreang, Rabu 3 Desember 2025.
Sementara, pentahelix penanganan banjir di wilayah Sapan Tegalluar secara teknis sudah dimulai dengan normalisasi saluran air dengan pengerukan dan pelebaran solokan atau drainase.
"Nanti kita normalisasi juga saluran Sungai Cipamokolan Lama dan solokan yang sudah dangkal," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa menambahkan, kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan daratan terendah di Bandung Raya.
"Jadi selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali," katanya.
Zeis menyebutkan, dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 hektare.
Editor : Doni Ramdhani
