Revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Cirebon Masuk Tahap Lanjut

emerintah Kabupaten Cirebon melangkah ke tahap lanjutan dalam penataan ruang wilayah.

Revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Cirebon Masuk Tahap Lanjut
emerintah Kabupaten Cirebon melangkah ke tahap lanjutan dalam penataan ruang wilayah.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon melangkah ke tahap lanjutan dalam penataan ruang wilayah. Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon Imron, usai menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR. Kegiatan ini sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Imron menjelaskan, penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan verifikasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Tahapan ini menjadi salah satu prasyarat penting sebelum dokumen RTRW dan RDTR ditetapkan secara resmi.

"Revisi RTRW dan penyusunan RDTR diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika pertumbuhan wilayah serta kebutuhan investasi," ungkapnya Jumat 13 Februari 2026.

Dia menjelaskan, dokumen tata ruang yang jelas, dinilai mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.
Menurutnya, penataan ruang yang terencana akan meminimalkan potensi konflik lahan. Sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

"Pemerintah daerah menargetkan agar kebijakan tata ruang dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang," ucapnya.

Selain itu, Imron mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera menertibkan administrasi kepemilikan aset. Khususnya, sertifikat tanah dan bangunan, agar memiliki kepastian hukum yang sah dan tercatat resmi di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Dia menambahkan, Pemkab Cirebon berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat segera rampung sehingga dapat menjadi acuan pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan. 


Editor : JakaPermana