IPAL Komunal Cipanas Masih Wacana, Limbah Batu Alam Cirebon Terus Mengancam
DLH Kabupaten Cirebon belum bisa menangani limbah industri batu alam karena terkendala anggaran. Padahal, lahan 4,5 hektare di Desa Cipanas telah disiapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan limbah industri batu alam di Kabupaten Cirebon belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama, meskipun lahan seluas 4,5 hektare di Desa cipanas telah disiapkan sejak sekitar lima tahun lalu.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengatasi persoalan limbah tersebut. Di antaranya pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal hingga penerapan sistem daur ulang air buangan.
Namun, berbagai rencana itu belum dapat direalisasikan karena membutuhkan dukungan pembiayaan.
"Untuk penanganan limbah batu alam, sampai saat ini kami belum ada anggaran ke arah situ. Lahan sih sudah ada sejak lima tahun lalu," kata Dede, Minggu, (1/11/2026).
Dede menjelaskan, lahan di Desa Cipanas awalnya diproyeksikan untuk relokasi kegiatan usaha batu alam. Dalam perkembangannya, muncul gagasan membangun IPAL komunal agar limbah dari aktivitas industri tersebut dapat diolah secara bersama-sama.
Meski demikian, pembangunan fasilitas itu masih membutuhkan koordinasi dengan para pelaku usaha serta dukungan anggaran.
Sebagai alternatif, DLH juga mempertimbangkan penerapan sistem daur ulang air limbah dari aktivitas pemotongan batu alam. Para pengusaha didorong menyediakan minimal tiga bak penampungan agar air buangan tidak langsung dialirkan ke sungai.
"Dari bak ketiga, airnya dipakai lagi, jangan dibuang. Itu salah satu solusi yang sedang kita pikirkan selain IPAL komunal," ucap Dede.
Selain pengolahan air limbah, DLH melihat peluang pemanfaatan residu industri batu alam menjadi produk bernilai ekonomi, seperti paving block dan pound block.
Penjajakan kolaborasi dengan salah satu pengusaha bahkan telah dilakukan melalui peran Wakil Bupati Cirebon. Namun, Dede menilai potensi tersebut tetap perlu dikaji agar penerapannya tidak membebani pelaku usaha kecil.
"Kita jangan melihat pengusaha batu alam itu besar semua. Ada beberapa yang hanya punya satu mesin potong. Itu juga harus kita pertimbangkan," jelasnya.
Terkait kepatuhan pelaku usaha, DLH Kabupaten Cirebon akan mengedepankan pembinaan sebelum menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha batu alam menjadi langkah yang diprioritaskan dalam waktu dekat.
"Sebelum sanksi, kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Setelah pembinaan diabaikan, tentunya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dede menegaskan, penanganan limbah industri batu alam harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
"Hal yang paling utama bagaimana caranya ekonomi masyarakat meningkat, tetapi tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.
Persoalan limbah batu alam di Kabupaten Cirebon bukan masalah baru. Pada 2025, DLH Kabupaten Cirebon menyebut pencemaran telah berkaitan dengan aliran sungai di delapan kecamatan, yakni Dukupuntang, Palimanan, Depok, Jamblang, Klangenan, Plered, Gunungjati, hingga Suranenggala.
Sedimentasi limbah bahkan dilaporkan telah ditemukan sampai kawasan muara Bondet, Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati.
Dampaknya juga dirasakan sektor pertanian. Iwan, petani di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, mengaku telah lebih dari 10 tahun menggunakan saluran irigasi yang tercampur limbah batu alam karena tidak memiliki sumber pengairan alternatif yang memadai.
Menurutnya, air yang digunakan untuk mengairi sawah membuat tanah berubah menjadi putih dan lebih cepat mengeras saat musim kemarau. Kondisi tersebut dikhawatirkan turut memengaruhi kualitas padi yang dihasilkan.
Keluhan petani tersebut memperlihatkan bahwa persoalan limbah batu alam tidak hanya berkaitan dengan pencemaran sungai, tetapi juga keberlangsungan pertanian masyarakat.
DLH Kabupaten Cirebon pada 2025 juga menyatakan limbah batu alam berkontribusi terhadap sedimentasi atau pendangkalan sungai serta berdampak pada produktivitas pertanian.
Editor : Ahmad Sayuti

