Tahun Ini Harus Jadi Perda, RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Diajukan ke Kementerian
Saat ini, Pemkab Cirebon hanya tinggal menunggu turunnya surat Keterangan Kesesuaian Substansi (KKS) dari Kementerian ATR/BPN
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon, tinggal selangkah lagi.
Saat ini, Pemkab Cirebon hanya tinggal menunggu turunnya surat Keterangan Kesesuaian Substansi (KKS) dari Kementerian ATR/BPN. Demikian dikatakan Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang
Menurutnya, persyaratan RTRW sudah dipenuhi semua. Nantinya, setelah keluar KKS tinggal menunggu Rapat lintas sektoral kementerian. Justru pasca rapat lintas sektoral, dalam kurun waktu dua bulan RTRW harus sudah dijadikan Perda.
"Kalau sudah ada jadwal rapat lintas sektoral sih, kelihatannya aman. Jadi setelah rapat lintas sektoral dari kementerian dilakukan, selama dua bulan itu RTRW harus sudah bisa dijadikan Perda. Dan persoalan RTRW selesai," ungkap Dadang, 2 Januari 2024.
Hal senada dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva'i. Dia membenarkan, bahwa persoalan RTRW Kabupaten Cirebon sudah masuk ke Kementerian ATR/BPN. Setelah turun KKS, tinggal menunggu kapan akan dilakukan rapat lintas sektoral. Namun dia memprediksi, KKS akan cepet turun karena pemerintah pusat dipastikan mendukung penuh penyelesaian RTRW tersebut.
"Saya yakin KKS akan segera turun dan rapat lintas sektoral akan secepatnya digelar. Pemerintah pusatpun akan mendukung penuh, karena ini menyangkut persoalan investasi," ungkapnya.
Hilmi menjelaskan, kalau saja tahun ini Perda RTRW tidak selesai, maka dipastikan Kabupaten Cirebon akan kembali menunggu kepastian RTRW. Padahal saat ini, sudah banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon. Salah satunya, perusahaan baja dan seng yang sudah melakukan koordinasi. Namun karena Pemkab Cirebon belum mempunyai RTRW, mereka masih menahan diri.
"Ada perusahaan baja dan seng yang cukup besar. Kalau tidak salah mereka akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan nilai seratus duapuluh sembilan trilyun. Tapi terganjal masalah RTRW. Jadi, mau tidak mau RTRW harus selesai tahun ini," ucapnya.
Namun Hilmi mengaku optimis, RTRW akan bisa diperdakan, sebelum selesai masa jabatan Bupati Imron, yang akan berakhir tanggal 17 Mei 2024. Asumsinya adalah, kalau saja KKS bulan ini turun dan rapat lintas sektoral ada dibulan Februari, maka selama bulan maret sampai April, RTRW harus bisa disahkan menjadi Perda. Pasalnya, setelah rapat lintas sektoral itulah ada waktu dua bulan RTRW dijadikan Perda.
"Saya yakin, legislatif juga mendukung penuh masalah ini. Mudah mudahan rapat lintas sektoralnya bisa dibulan Februari. Ini supaya bulan maret atau april 2024 ini, Perda RTRW selesai. Artinya, dimasa kepemimpinan bupati Imron, Perda RTRW Kabupaten Cirebon selesai," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti


