Bawaslu Jabar: Siapapun Bisa Daftar Jadi KPPS Tanpa Harus Jadi Pengurus RT/RW

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten  termasuk panwascam dan pengawas kelurahan/desa mengawasi rekrutmen anggota KPPS.

Bawaslu Jabar:  Siapapun Bisa Daftar Jadi KPPS Tanpa Harus Jadi Pengurus RT/RW

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat meminta para pengawas pemilu di level kota dan kabupaten  termasuk panwascam dan pengawas kelurahan/desa mengawasi rekrutmen anggota KPPS.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Fereddy, mengatakan, hal itu penting dilakukan sebagai bagian dari pengawasan tahapan pemilu sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Teman-teman bawaslu di daerah hingga di desa, di samping melakukan pengawasan kampanye, jangan luput dari Pengawasan rekrutmen anggota KPPS  yang saat ini sedang berlangsung," kata Fereddy dihubungi pada Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga : BPBD Jabar Gerak Cepat Tangani Gempa Sukabumi, 65 Rumah Warga Dilaporkan Rusak

Mengingat, pihaknya menemukan sejumlah temuan rekrutmen anggota KPPS harus merupakan pengurus RT dan RW. Temuan lainnya, PPS meminta persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi RT dan RW kepada pendaftar KPPS.

"Ada temuan seperti itu, dimana pendaftar harus menyertakan surat dari RT dan RW untuk mendaftar jadi anggota KPPS. Jika kita kembalikan " katanya.

Dia menguraikan dasar hukum terkait rekrutmen anggota KPPS, yakni Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga : Ribuan Buruh Demo Lagi di Gedung Sate, Minta Nego UMK 2024

"Di Pasal 35, syarat jadi anggota KPPS itu warga negara Indonesia. Artinya, semua orang warga Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus jadi pengurus RT dan RW,"  kata dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana