Terkendala Keterbatasan Lahan, Pemkot Cimahi Gencar Sosialisasikan Perda RTRW

Keterbatasan lahan di Kota Cimahi yang hanya seluas 42,43 km² dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa masih menjadi persoalan utama yang dihadapi pemerintah setempat. 

Terkendala Keterbatasan Lahan, Pemkot Cimahi Gencar Sosialisasikan Perda RTRW
Peta Wilayah Kota Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi – Keterbatasan lahan di Kota Cimahi yang hanya seluas 42,43 km² dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa masih menjadi persoalan utama yang dihadapi pemerintah setempat. 

Kondisi itu menuntut arah pembangunan yang lebih terencana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Perda RTRW tersebut dinilai belum tersosialisasikan secara optimal kepada masyarakat.

“Wilayah Cimahi ini sangat padat. Jika terus membangun secara horizontal, ruang terbuka hijau akan semakin berkurang. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pembangunan vertikal seperti rumah tinggal susun,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, belum lama ini.

Menurutnya, dibutuhkan pendekatan pembangunan yang lebih adaptif. Karena itu, sosialisasi RTRW perlu ditingkatkan, baik kepada masyarakat maupun kepada para pengembang agar memahami zona pembangunan di wilayah masing-masing.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RW, supaya masyarakat mengetahui mana lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Dengan begitu, setiap pembangunan bisa sejalan dengan arah kebijakan tata ruang kota,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan tata ruang yang terarah, serasi, dan berkelanjutan.

Perda ini mengatur mana lahan yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Memang ada tantangan di lapangan, seperti adanya perubahan status lahan hijau menjadi kawasan perkotaan,” katanya.

“Karena itu, melalui sosialisasi ini kita mencari solusi terbaik agar penataan ruang berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, turut menekankan pentingnya RTRW sebagai arah pembangunan jangka panjang Kota Cimahi.

RTRW bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan panduan strategis agar Cimahi dapat tumbuh, berkembang, dan bertransformasi secara terencana dan berkelanjutan,” ujar Adhitia.

Dia menegaskan, tata ruang yang baik berperan penting dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi, kesehatan lingkungan, hingga keharmonisan sosial. Sebaliknya, pengabaian tata ruang dapat memicu masalah seperti banjir, kemacetan, dan ketimpangan pembangunan.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong keteraturan, keberlanjutan, dan keindahan lingkungan di Cimahi,” ujarnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur