Awal 2026, Polres Sukabumi Kota Bongkar 18 Kasus Kriminal dan 13 TKP Narkoba

Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku.

Awal 2026, Polres Sukabumi Kota Bongkar 18 Kasus Kriminal dan 13 TKP Narkoba
Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku.

INILAHKORAN.ID - Polres Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus kriminal dan Narkoba sepanjang awal 2026. 

Dalam periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari penipuan hingga pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Sentot, Jumat (13/2/2026).

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap. Di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, serta pencabulan di Gunungpuyuh.

Selain itu, polisi juga menangani penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, hingga pencurian onderdil excavator di Gunungguruh. Bahkan, aparat membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.

Tak hanya kejahatan konvensional, dalam kurun waktu yang sama polisi juga mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.

“Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai,” bebernya.

Jika dikonversikan, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208.785.000.

Sentot menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menyebut, capaian ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

“Masyarakat kami imbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, atau WhatsApp pengaduan di nomor 0811-654-110,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan berbagai kasus kriminal dan narkoba tersebut, diharapkan situasi keamanan di wilayah Sukabumi Kota semakin terkendali dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Editor : Ahmad Sayuti