Awas Syirik! Percaya Jodoh Terhambat karena Weton

KEYAKINAN-keyakinan berbau syirik masih menyebar luas di masyarakat kita. Salah satunya, percaya weton. Apa itu?

Awas Syirik! Percaya Jodoh Terhambat karena Weton

KEYAKINAN-keyakinan berbau Syirik masih menyebar luas di masyarakat kita. Salah satunya, percaya weton. Apa itu?

Dikutip dari artikel Ustaz Ammi nur Baits di konsultasisyariah.com, ada seorang laki-laki yang bertanya sekaligus curhat. Dia berkeinginan menikahi seorang wanita tetapi ditolak kedua orang tuanya.

Alasan penolakan di luar logika dan nalar. Sang orang tua, menyebut mereka takkan cocok berdasarkan perhitungan dari hari lahir. Bahkan, mereka meyakini andai sang anak memaksakan diri menikah, maka akan ada salah satu pasangan yang meninggal.

Ustaz Ammi nur Baits masih dalam artikelnya, menjawab sekaligus memaparkan sebagai berikut:

Mempercayai weton sebagai sebab kesialan atau keberuntungan termasuk bentuk Syirik kecil karena keyakinan terhadap suatu “sebab” padahal dia bukan “sebab” adalah bentuk tiyarah, dan tiyarah itu dihukumi sebagai Syirik kecil. Terutama, jika hal ini dijadikan alasan untuk menunda suatu rencana.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada tiyarah, dan saya suka optimisme!” Beliau ditanya, “Apa maksud ‘optimisme’?” Beliau menjawab, “Kalimat yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagian dari optimisme adalah keyakinan bahwa pernikahan dengan weton ini justru akan mendatangkan kebahagiaan hidup.

Selanjutnya, mengingat ini adalah masalah keluarga dan berbenturan dengan adat masyarakat maka saya sarankan agar Anda meminta bantuan orang lain untuk menyadarkan orang tua, bahwa keyakinan semacam ini tidak diperbolehkan.

Kami menyarankan, jika Anda dan calon Anda sudah sepakat untuk menikah, segeralah melaksanakan akad nikah, setelah mendapat persetujuan orang tua.

Semoga diberkahi. Amin.
 

Referensi: https://konsultasisyariah.com/4589-bolehkah-model-perhitungan-hari-lahir-menurut-adat-jawa.html


Editor : Bsafaat