Ayah Tak Jadi Wali Nikah, Jangan Loncat ke Paman!
JIKA seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
JIKA seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut berikunya. Para ulama dalam mazhab As-Syafi'i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek (ayahnya ayah kandung)
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman (sepupu)
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya. Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]
Editor : JakaPermana

