Badan Bank Tanah Hadir Jadi Alternatif Solusi Atasi Permasalahan Agraria
Perwakilan masyarakat sipil menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Badan Bank Tanah sebagai solusi atas kompleksitas permasalahan agraria di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Perwakilan masyarakat sipil menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Badan Bank Tanah sebagai solusi atas kompleksitas permasalahan agraria di lapangan.
Dukungan dan perumusan solusi ini disampaikan secara langsung dalam agenda Urun Rembuk yang mempertemukan Badan Bank Tanah, akademisi, dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil se-Jawa Barat.
Bagi kelompok masyarakat sipil, kehadiran Badan Bank Tanah membawa semangat atau giroh baru setelah sekian lama mengadvokasi hak-hak masyarakat yang termarginalkan tanpa dukungan optimal.
"Ini ada semangat baru buat masyarakat. Selama kami melakukan pendampingan dan advokasi, seolah-olah kami tidak punya bapak. Nah, sekarang ada bapak. Mudah-mudahan Badan Bank Tanah menjadi tempat keluh kesah kami dan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum," kata Sekretaris Kompepar Nunuh Nugraha dalam diskusi tersebut, Senin (20/7/2026).
Pandangan tersebut diperkuat oleh akademisi Universitas Pasundan (Unpas) Itto Turyandi yang menyoroti bahwa jarak antara regulasi dan implementasi di sektor pertanahan memang masih sangat jauh. Mengingat usia Badan Bank Tanah yang tergolong baru, dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor secara menyeluruh.
"Bank Tanah sendiri kondisinya kan masih bayi, baru berjalan kurang dari lima tahun. Di samping harus terus melakukan sosialisasi, juga harus ada kolaborasi konsep ABCGN (Academic, Business, Community, Government, Media). Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan untuk menjaga pertanahan ini," ujar Itto.
Dalam forum tersebut, pihak LSM dan akademisi merumuskan sejumlah rekomendasi strategis agar operasionalisasi Badan Bank Tanah dapat berjalan optimal, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
Pertama, Penerapan Kolaborasi Pentahelix (ABCGN): Penyelesaian sengketa lahan wajib melibatkan sinergi penuh antara lima elemen: Pemerintah (Badan Bank Tanah & ATR/BPN), Akademisi (solusi ideal), Pelaku Bisnis (pendampingan produktivitas), Komunitas/LSM (pengawal masyarakat), dan Media (publikasi informasi).
Kedua, pendampingan Ekonomi Penerima Tanah yakni lahan yang didistribusikan kepada masyarakat tidak boleh dibiarkan telantar. Itto menegaskan bahwa pelaku bisnis harus dilibatkan untuk mendampingi masyarakat agar pemanfaatan tanah lebih produktif demi mendongkrak kesejahteraan.
Ketiga, Pusat Pengaduan Berbasis Bukti (Evidence-Based Call Center): Mendorong Badan Bank Tanah membuka saluran pengaduan resmi. Setiap laporan konflik lahan (seperti masalah verponding atau pendudukan tanah) wajib berbasis bukti yang jelas. Data yang valid ini penting agar saat Badan Bank Tanah melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, solusi yang dibawa didasarkan pada data konkret, bukan sekadar wacana.
Keempat, keterbukaan dan integrasi data lahan terlantar yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan diberikan secara terbuka sesuai dengan asas keterbukaan informasi untuk publik.
Terakhir, pembentukan pengadilan agraria. Sehingga kasus-kasus konflik dan sengketa lahan bisa diselsaikan secara cepat dan memenuhi rasa kadilan semua pihak secara cepat dan tepat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah Ali Rahman menyambut positif dukungan dan rekomendasi yang diberikan. Pihaknya menjadikan kesenjangan antara regulasi dan realita di lapangan sebagai ruang untuk perbaikan (room for improvement). Badan Bank Tanah berkomitmen menjadikan Jawa Barat sebagai model percontohan kerja nyata dalam penyelesaian masalah pertanahan agar tidak terjebak dalam diskursus tanpa akhir.
Melalui wadah urun rembuk ini, sinergi yang terbangun diharapkan dapat menjadi pemicu (trigger) utama agar eksistensi Badan Bank Tanah semakin dikenal luas dan menjadi alternatif solusi terbaik demi terwujudnya keadilan hukum serta kemakmuran agraria di Indonesia.
Editor : Doni Ramdhani

