Badan Penghubung Jateng Buka lagi Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Ini Syarat Katentuan

Hari ini, Kamis, 5 Maret 2026, Badan Penghubung Jateng kembalu membuka pendafatran Mudik Gratis 2026.

Badan Penghubung Jateng Buka lagi Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Ini Syarat Katentuan
Mudik Gratis 2026 Badan Penghubung Jateng.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Badan Penghubung Jawa Tengah (Jateng) kembali membuka program pendaftaran Mudik Gratis 2026, sesi kedua.

Sebelumnya pendaftaran Mudik Gratis 2026 ini telah dilakukan pada tanggal 12 dan 18 Februari, namun saat ini masih banyak kuota atau kursi yang kosong.

Maka dari itu, mulai hari ini, Kamis, 5 Maret 2026, pendafatran Mudik Gratis 2026 bersama Badan Penghubung Jateng kembali dibuka.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman pedateng.penghubung.jatengprov.go.id, atau aplikasi JNN.

Pendafatrran juga bisa dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Badan Penghubung Jateng, namun ini khusus untuk disabilitas dan lansia.

Mudik akan dilakukan pada hari Senin, 16 Maret 2026, untuk armada bus dengan titik kumpul di Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII, Jakarta Timur.

Dan mudik untuk kereta api akan dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dnegan titik kumpul di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Jakarta Pusat.

syarat dan ketentuan

1. Diutamakan KTP Jawa Tengah atau Kelahiran Jawa Tengah.

2. Pendaftaran individu satu orang atau bisa satu keluarga/ kelompok maksimal 4 orang.

3. Bagi calon pemudik Kereta Api telah mendaftar melakukan perekaman scan wajah (face recognition) yang dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat check in.

Mudik Gratis 2026 diperuntukkan bagi:

- Pekerja di sektor informal dan pekerjaan rendah paling tinggi sebesar UMR.

- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu (melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kampus).

- Penyayang disabilitas dan lanjut usia.

Dokumen yang Diunggah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga dan KTP/ KIA bagi pendaftar kelompok yang bukan keluarga 

3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal atau ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan dan lainnya).

4. Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5 mb (dokumen harus dapat dibaca dengan jelas).

Cara Daftar

- Pendaftaran online melalui website PEDA MATENG pedateng.penghubung.jatengprov.go.id.

- Atau melalui Aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.

- Bagi penyandang disabilitas dan lansia (Usia 60 tahun atau lebih) dapat mendaftar dengan hadir langsung ke Kantor Badan Penghubung Jateng di Jalan Darmawangsa VIII no. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (khusus armada bus).***


Editor : Irma Nurfajri