Bahaya! Yuk Hindari Jauh-jauh Pinjaman Online Ilegal

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam jasa pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahaya! Yuk Hindari Jauh-jauh Pinjaman Online Ilegal

INILAH, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam jasa pinjaman online ilegal yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan kewaspadaan ini dibutuhkan karena penawaran kemudahan pembiayaan dari pinjaman online ilegal merupakan hal yang semu dan modus yang dapat menjerat masyarakat.

"Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya," katanya.

Baca Juga : Isu Sawit Jadi Fokus Pemungutan Suara tentang Perdagangan Swiss-RI

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur ini menambahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman hendaknya untuk mengecek keabsahan pinjaman online tersebut terlebih dulu kepada OJK.

"Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silakan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ," katanya.

Ia juga mengharapkan pemangku kepentingan terkait mengambil tindakan tegas agar modus pinjaman yang merugikan masyarakat tidak terulang lagi dan berkembang di lapangan.

Baca Juga : Sandiaga Optimis Vaksinasi Bangkitkan Pariwisata Indonesia 2021

"Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum, karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. Kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat