Penggusuran Lahan Rumah Deret Tamansari, Sejumlah Pemuda Menghadang

Sejumlah warga yang masih bertahan di kawasan rumah deret Tamansari, Kota Bandung menangis saat melihat rumah yang ditinggalinya mulai dilakukan pengosongan.

Penggusuran Lahan Rumah Deret Tamansari, Sejumlah Pemuda Menghadang
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Sejumlah warga yang masih bertahan di kawasan rumah deret Tamansari, Kota Bandung menangis saat melihat rumah yang ditinggalinya mulai dilakukan pengosongan.

Berdasarkan pantauan, tangisan warga pun pecah pada saat petugas Satpol-PP mulai memasuki kawasan rumah deret Tamansari. Teriakan demi teriakan diiringi isak tangis pun terdengar jelas.

"Pak kalian punya anak enggak pak, tolong kami," ucap satu di antara warga perempuan di kawasan rumah deret Tamansari, Kamis (12/12/2019).

Meski begitu, Petugas Satpol-PP pun tetap melakukan pengosongan rumah-rumah tersebut diiringi tangisan dan teriakan warga.

"Kami menjalankan tugas tolong dihargai, kami sudah meberikan tenggat waktu,"ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi.

Setelah melakukan pengosongan, Satpol-PP Kota Bandung pun mulai mempersiapkan alat berat di lokasi tersebut, untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri kokoh. Sejumlah warga juga berusaha melakukan penghadangan terhadap alat berat (beko). Kericuhan pun akhirnya tak terelakaan.

Sesaat sebelum kericuhan antar Satpol-PP Kota Bandung dengan para pemuda yang mengaku sebagai warga asli Tamansari. Para pemuda tersebut berupaya untuk menghalangi alat berat yang akan melakukan penghancuran rumah semi permanen yang masih kokoh berdiri di lokasi tersebut.

"Hari ini pengosongan aja, pengosongan aja," teriak satu di antara massa pemuda sambil menghadang alat berat.

Meski begitu, petugas Satpol-PP pun tetap mendorong paksa massa pemuda. Alat berat pun mulai melakukan penggusuran bagunan semi permanen di area tersebut.

"Mundur, mundur yang tidak berkepentingan mundur," tegas Idris.

Ditemui ditempat yang sama, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar mengklaim eksekusi lahan oleh Satpol-PP Kota Bandung ilegal. Pasalnya, hingga saat ini masih ada proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

"Di sini belum selesai semua. Proses gugatan kita masih berproses hukum. Proses sosialisasi juga tidak dilakukan, alat berat datang merusak jalan yang merupakan akses ke rumah warga," ucap Rifki mewakili warga yang tergusur.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan saat ini ialah gugatan warga berkaitan izin lingkungan proyek rumah deret. Gugatan tersebut pun hingga saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kita masih menunggu putusan PTUN, sedang dalam proses. Warga juga sedang melakukan proses pendaftaran tanah untuk bisa dikeluarkan sertifikat," ujar Rifki.

Lebih lanjut, Rifki mengungkapkan, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan kasar. Satpol-PP pun dinilainya telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Itu tindakan serampangan oleh aparat Satpol PP, Pemkot Bandung. Serangkaian kekerasan terjadi, yang menjadi korban pembangunan ini warga yang masih betahan," tegas Rifki.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menampik pihaknya melakukan tindakan anarkis dalam proses pengosongan. Menurutnya, penolakan tersebut adalah hal yang wajar.

Meski begitu, lanjut Rasdian, pihaknya harus tetap melaksanakan pengosongan. Pasalnya, proses pembangunan rumah deret akan segera dilaksanakan.

"Itu biasa, kita tetap memberi pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Gimana kalau tidak diratakan, kapan kita mulainya, pembangunan kan harus dari awal, harus disusun sehingga tidak molor lagi," ucap Rasdian.

Rasdian menegaskan, sebelum melakukan pengosongan pun pihaknya telah memberikan beberapa surat peringatan. Namun, alih-alih diindahkan, para warga malah mempropaganda masyarakat untuk melawan pengosongan.

"Karena aset ini adalah milih pemerintah kota bandung, memang ini sepertnya agak cukup lama, kita sudah memberikan surat perintah, surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, memang waktunya agak lama," tegas Rasdian.

Selain itu, Rasdian menuturkan, pihaknya juga memberikan hak warga untuk menempun jalur hukum. Namun, sudah dua kali persidangan Pemkot Bandung memenangkan persidangan tersebut.

"Kita beri kesempatan mereka untuk melaksanakan haknya, misalkan dari segi hukum, tapi sudah kita ketahui, sudah hampir dua kali sudah kalah," ungkap Rasdian.

Rasdian juga menduga, pemuda-pemuda yang melakukan penghadangan kepada Satpol-PP Kota Bandung dalam melaksakan tugasnya, bukanlah pemuda asli warga Tamansari. Pasalnya, ratusan KK (Kepala Keluarga) telah menyetujui program rumah deret dan bersedia untuk pindah.

"Karena masyarakat yang 176 KK itu menunggu kepastian Pemkot kapan akan dibangun rumah deret itu, jadi kita melihat seperti itu. Kalau pun ada konflik tadi, saya lihat bukan warga sini, saya ga tau warga dari mana," ujarnya.

Saat disinggung jumlah personel yang diturunkan, Rasdian menyebutkan ribuan petugas pun diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas tersebut terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol-PP dan TNI-Polri.

"Kita mengerahkan beberapa personel dari satpol pp, dibantu kepolisian dan tni, kalau total itu 1260, sesuai direncanakan oleh kabagops," ucap Rasdian.

Rasdian menambahkan, untuk mengantisipasi kembalinya massa pemuda pihaknya pun akan menempatkan beberapa personel usai melakukan penggusuran.

"Ya kita laksanakan patroli, tentunya kerjasama kewilayahan, untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan massa pemuda yang entah datang darimana mulai melakukan pengrusakan. Bahkan tak tanggung-tanggung mereka berusaha membakar sebuah rumah. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani