Polres Cimahi Berhasil Amankan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Cihampelas
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
Pelaku diketahui berinisial MZ (21) tercatat sebagai warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis. Lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.
Baca Juga: Menhub: Tak Ada Ruang untuk Narkotika di Kemenhub
"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna," katanya, Senin 11 Oktober 2021.
"Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,86 gram," sambungnya.
Ia menjelaskan, kepada petugas pelaku MZ mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram.
Baca Juga: Polres Indramayu Bekuk 44 Pengedar Narkotika
"Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, barang dikirimkan kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama.
"Setiap sekali transaksi pelaku mengaku membeli dengan harga Rp350.000," sebutnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku berdalih jika tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjual-belikan.
Baca Juga: Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika
Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.
"Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. *** (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


