Daop 2: KAI Miliki Sertifikat Lahan Jalan Anyer Dalam sebagai Aset Perusahaan

Penertiban lahan di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung beberapa waktu lalu sempat didemo warga. Namun, KAI tetap berpegang pada sertifikat.

Daop 2: KAI Miliki Sertifikat Lahan Jalan Anyer Dalam sebagai Aset Perusahaan
Sejumlah warga berunjuk rasa di Jalan Anyer Dalam, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin 11 Oktober 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Penertiban lahan di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung beberapa waktu lalu sempat didemo warga setempat. Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap berpegang pada sertifikat yang dimiliki.

Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, terkait unjuk rasa masyarakat di lahan Jalan Anyer Dalam itu tidak ada persengketaan lahan. Pasalnya, lahan tersebut secara hukum milik KAI yang dibuktikan dengan adanya sertifikat.

“Kami tidak akan memberikan ganti rugi, apalagi membeli lahan yang merupakan milik kami sendiri. Tentu kesalahan besar jika kami membeli aset yang merupakan milik kami sendiri,” kata Kuswardoyo, belum lama ini.

Baca Juga: Foto: Warga Jalan Anyer Dalam Tolak Penggusuran

Meski demikian, Kuswardoyo menuturkan pihaknya tak lantas menggusur warga yang menempati lahan tersebut. KAI diakuinya memberikan bantuan biaya bongkar atas bangunan yang berada di atas lahan itu dengan besaran uang senilai Rp200-250 ribu sebagai kebijakan perusahaan.

Dia menegaskan, dikarenakan berada di negara hukum pihaknya mempersilakan kepada warga yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk melakukan gugatan dengan menyertakan bukti kepemilikan yang sah.

“Sebagian dari 25 warga yang menempati aset KAI di Jalan Anyer Dalam yang terdampak penertiban tersebut sudah menerima biaya bongkar yang kami tawarkan. Ini menunjukkan bahwa aset tersebut memang milik KAI,” ujar Kuswardoyo.

Baca Juga: DIUMUMKAN HARI INI! Cek Terus Link Hasil Rekrutmen PT KAI 2021 Tahap 1 di Sini

Selain itu, Kuswardoyo memastikan tindakan yang dilakukan itu dilakukan melalui prosedur seharusnya. Terlebih, sosialisasi terkait hal tersebut sudah dijalankan jauh-jauh hari. Langkah penertiban tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang tetapkan.

Sebenarnya, Kuswardoyo menyebutkan eksekusi itu mundur dari jadwal dikarenakan adanya perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi. Pihaknya mengikuti anjuran dan arahan aparat kewilayahan setempat untuk menghindari adanya kluster baru Covid-19.

“Gugatan yang diajukan warga tentunya tidak menjadikan status aset tersebut menjadi status quo. Kami pun akan tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan apa yang sudah kami jadwalkan. Merupakan kewajiban bagi siapa pun yang menempati lahan KAI atau milik instansi manapun, untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemiliknya, jika pemilik lahan tersebut akan memanfaatkan lahan yang dimilikinya,” jelas Kuswardoyo.

Baca Juga: Dukung Penataan Lingkungan Masjid Istiqlal, KAI Hibahkan Aset di Gambir

Sebelumnya, sejumlah warga berunjuk rasa di Jalan Anyer Dalam, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin 11 Oktober 2021.

Dalam aksi tersebut warga menolak rencana pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Jalan Anyer Dalam yang rencananya akan dijadikan kawasan Laswi City Heritage.***(dnr)


Editor : inilahkoran