Tim Gabungan Kota Bandung Segel Empat Tempat Hiburan Malam dan Restoran, Ini Penyebabnya

Tim Gabungan Satpol PP Kota Bandung dan Anggota TNI dari Kodim 0618 menyegel empat tempat hiburan dan restoran karena melanggar aturan.

Tim Gabungan Kota Bandung Segel Empat Tempat Hiburan Malam dan Restoran, Ini Penyebabnya
Tim Gabungan Satpol PP Kota Bandung dan TNI Kodim 0618 menyegel empat tempat hiburan dan restoran karena melanggar aturan PPKM Level 2.

INILAHKORAN, Bandung,- Tim Gabungan Satpol PP Kota Bandung dan TNI Kodim 0618 segel empat tempat hiburan dan restoran yang terindikasi melanggar aturan PPKM Level 2.

Penyegelan terhadap tempat hiburan dan restoran tersebut dilakukan Tim Gabungan saat melakukan razia PPKM Level 2 di Kota Bandung, Selasa malam, 26 Oktober 2021.

Tak hanya melanggar jam operasional, tempat-tempat yang disegel juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PPKM Level 2 Kota Bandung.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Vonis Ajay M Priatna

Seperti diketahui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 menjelaskan, kegiatan hiburan malam diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan restoran, kafe, rumah makan dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Empat lokasi kita segel, ada restoran dan tempat hiburan. Selain jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Cirebon Terbitkan SK Plt, Ini Alasan Penerbitan SK Plt Tersebut

Mujahid Syuhada mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tempat usaha tersebut termasuk mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pasca pemeriksaan dan hasilnya didapat.

"Segel selesai tergantung pemeriksaan. Ada faktor yang memberatkan dan meringankan, kita lihat hasil pemeriksaan. Ada denda mengacu ke perwal Rp 500 ribu," ucap Mujahid

Mujahid menyebutkan, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes dengan baik, seperti kapasitas pengunjung yang melebihi aturan, tidak terdapat jaga jarak.

Baca Juga: Covid-19 di Bandung 'Meledak' Lagi setelah 117 Guru dan Siswa Terpapar, Dinkes Ungkap Penyebabnya Ini

Pihaknya juga membubarkan kerumunan-kerumunan masyarakat saat razia tersebut.

"Sekarang restoran jam 22.00 WIB, harus scan barcode, kedua dicek dilapangan tidak menerapkan prokes secara benar, suhu tubuh disimpan di dalam, jaga jarak tidak ada sama sekali. Kapasitas 50 persen ini 100 persen kita kenakan teguran," ujar dia.

Dia menambahkan, razia dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung meski Kota Bandung masuk PPKM level 2. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menjalankan prokes dengan ketat.

Baca Juga: Tottenham vs Man United Krusial! Kapten Spurs Ancam Bikin Posisi Solskjaer Makin Runyam

"Arahnya ke prokes, mengingatkan kembali jangan sampai euforia membuat kembali gelombang ketiga, itu diantisipasi. Tidak hanya razia malam, kita juga melakukan patroli dan pengawasan pada siang hari di pasar-pasar tradisional dan mal," tandasnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran