Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Vonis Ajay M Priatna

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperkuat vonis terhadap Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi non aktif setelah JPU melakukan banding

Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Vonis Ajay M Priatna
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperkuat vonis terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

INILAHKORAN, Bandung- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas banding jaksa KPK terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna.

Seperti diketahui Jaksa KPK langsung mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung yang mengganjar Ajay hukuman 2 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Salinan putusan itu diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Cirebon Terbitkan SK Plt, Ini Alasan Penerbitan SK Plt Tersebut

"Iya sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap atau memperkuat putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 27 Oktober 2021.

Putusan tetap tersebut artinya hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Baca Juga: Covid-19 di Bandung 'Meledak' Lagi setelah 117 Guru dan Siswa Terpapar, Dinkes Ungkap Penyebabnya Ini

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay.

Baca Juga: Tottenham vs Man United Krusial! Kapten Spurs Ancam Bikin Posisi Solskjaer Makin Runyam

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 1 September 2021.

Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan lantaran menilai putusan hakim belum adil.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujarnya.***(Ahmad Sayuti)


Editor : inilahkoran