Tiga Tahun Buron, Komplotan Geng Motor Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polres Cimahi

Pelarian komplotan geng motor pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Cimahi Selatan, Melong dan Kota Cimahi akhirnya berakhir.

Tiga Tahun Buron, Komplotan Geng Motor Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polres Cimahi
 
INILAHKORAN, Cimahi - Pelarian komplotan geng motor pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Cimahi Selatan, Kelurahan Melong dan Kota Cimahi akhirnya berakhir.
 
Pasalnya, komplotan pelaku curas ini sudah berstatus buron selama tiga tahun dan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
 
Tiga pelaku yang berhasil diringkus antara lain, Ase Ahmad Yunus (28), Gilang Sentosa alias Inul (28), dan M Faisal Nugraha (25), ketiganya diketahui warga Melong, Cimahi. Sementara seorang lagi berinisial DIP saat ini masih dalam proses pengejaran. 
 
 
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 29 Juli 2018. Korbannya adalah Rio Rangga Dewantho (17) warga Gang Nusa Indah 8, No 88 RT03/RW20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cinahi Selatan, Kota Cimahi. 
 
"Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB korban sedang duduk nongkrong di pinggir jalan bersama rekannta yang bernama Dirga dan M Yusuf. Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah empat orang pura-pura hendak meminjam korek api," katanya.
 
Namun tiba-tiba, lanjut dia, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam korban. 
 
 
Kemudian, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP dan barang berharga lainnya. Karena takut korban lalu menyerahkan HP kepada pelaku yang lalu kabur dengan menggunakan motor. 
 
"Korban ini takut, karena diancam pelaku yang mengeluarkan pisau, sehingga dia menyerahkan HP-nya ke pelaku," terang Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
 
Ia menyebut, selama tiga tahun anggota Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dengan berbekal keterangan saksi, korban, dan rekaman CCTV, kemudian sekitar dua minggu lalu mendapatkan informasi jika salah satu tersangka ada di daerah Cimahi. 
 
Akhirnya, lanjut dia, tersangka Ase Ahmad Yunus berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pengembangan darinya petugas kemudian berhasil menangkap Gilang Sentosa alias Inul di Cimahi, dan M Faisal Nugraha di Kuningan. Sementara seorang pelaku lagi hingga saat ini masih buron dan kerap berpindah-pindah tempat.
 
 
"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit HP, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi D 6099 SBB beserta STNK-nya. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.
 
Salah seorang pelaku, Ase Ahmad Yunus mengaku, baru kali ini melakukan aksi pencurian HP dengan mengancam korbannya. 
 
Ia menyebut, hal itu dilakukan secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya, jadi ketika melintas ada yang lagi nongkrong lalu didatangi. 
 
 
"Itu spontanitas, karena kita juga lagi mabuk jadi gak kontrol," ujarnya.*** (agus satia negara)
 
 


Editor : inilahkoran