Hari Ini, Nasib Eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Ditentukan Hakim

Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman hari ini jalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi Banprov Jabar ke Kabupaten Indramayu

Hari Ini, Nasib Eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Ditentukan Hakim
Ade Barkah Surahman

INILAHKORAN, Bandung- Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman hari ini jalani sidang putusan atas kasus dugaan korupsi Banprov Jabar ke Kabupaten Indramayu. 

Sidang akan dipimpin ketua majelis Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 1 November 2021. Selain kepada Ade, tim hakim juga bakal membacakan putusan kepada Siti Aisyah alias Yeyen. 
 
Seperti diketahui, sebelumbya mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. 
 
Dalam amar tuntutannya JPU KPK Feby Dwiyandospendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama. 
 
 
"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya. 
 
Dalam tuntutannya juga JPU KPK memberikan hukuman tambahan kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 
 
"Juga pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," ujarnya.
 
Selain Ade Barkah, JPU KPK juga mebuntut Siti Aisyah alias Yeyen hukuman penjara selama 4 tahun fan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. 
 
 
Tak hanya itu., seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 600 juta. . 
 
Dalam uraiannya JPU KPK Feby Dwiyosopendi mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Siti Aisyan dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut.
 
 
"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," katanya.***(Ahmad Sayuti)


Editor : inilahkoran