Pilkades KBB Memanas, Perbup Bandung Barat Disebut Cederai Demokrasi
Seleksi Pilkades Serentak 2021 di KBB terus menuai polemik. Perbup Bandung Barat dinilai telah mencederai demokrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 35 yang mengatur Pilkades Serentak di KBB dianggap mencederai demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah, kuasa hukum Cakades Reni Nuraeni Cakades Desa Singajaya usai mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jl. Ponegoro No. 34 Bandung.
Hal tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Nomor: 141/31/Pan.Pilkades/XI/2021 tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Mejadi Calon Kepala Desa Tertanggal 08 November 2021.
Ia menjelaskan, kronologis kasus tersebut bahwa pada tanggal 20 Oktober 2021 kliennya telah mendaftarkan diri pada pemilihan kepala desa Singajaya Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah dinyatakan lengkap oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Desa.
Oleh karena pendaftar melebihi jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat 3 huruf (a) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 yang mensyaratkan pendaftar calon kepala desa memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
"Klien kami memiliki pengalaman di organisasi tetapi hal itu tidak menjadi pertimbangan karena didalam Pasal 35 Perbup ini pengalaman kerja dari organisasi harus dari organisasi pemerintah. Inilah permasalahannya," ujarnya,
Ia pun mempertanyakan, mengapa PPKD Desa Singajaya tetap mengikutsertakan kliennya jika memang syarat itu tidak terpenuhi seharusnya jangan dikut sertakan dalam seleksi tambahan.
"Klien kami bahkan dimintai sejumlah uang untuk tes seleksi tambahan ini dengan dalih kesepakatan bersama para calon sebesar Rp. 8jt perorang dengan penekanan apabila uang tersebut tidak disetorkan kepada PPKD Singajaya maka klien kami dianggap mengundurkan diri.
Ia menilai, hal ini jelas tindakan pungli serta melanggar ketentuan Pasal 14A Perbup tersebut dan kami juga akan melakukan upaya hukum untuk itu.
Tak hanya itu, ia juga menyebut menilai Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 sudah melanggar hak konstitusi warga Negara untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala desa.
"Pasal 35A itu jelas tidak fair dan bentuk upaya penjegalan seorang warga Negara Indonesia, putra-putri bangsa untuk mencalonkan diri karena unsur pengalaman kerja dimaksud hanya terbatas pada unsur pemerintah, kalau di undang-undang pemilu ada partai dan ada jalur dari non partai (independen) seharusnya di perbup ini ada juga dong dari unsur non pemerintah," sebutnya.
"Nah, Pasal 35A tidak memuat itu, dan itu menurut kami jelas bertentangan dengan hak konstitusi kita sebagai warga Negara sesuai dengan UUD 1945," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua Reni sekaligus Ketua Ketua Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) Lili Muslihat mengatakan, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 sudah mencederai nilai-nilai demokrasi. Dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh melanggar peraturan yang diatasnya.
"Klien kami ibu reni adalah Warga Negara Indonesia yang dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 harus diperlakukan sama di dalam hukum dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)," bebernya.
Ia menerangkan, dalam Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
"Nah kenapa ketika klien kami mengajukan keberatan secara tertulis atas hasil tes seleksi tersebut dan itu diterima langsung oleh Ketua PPKD Singajaya akan tetapi diabaikan oleh PPKD Singajaya bahkan langsung menetapkan bakal calon kepala desa Singajaya yang terkesan buru-buru," terangnya.
Padahal, sambung dia, jika mereka berpedoman pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 ada didalam Pasal 35B ayat (5) menjelaskan bahwa Penetapan dilaksanakan paling lambat 3 (hari) setelah selesai dilakukannya seleksi tambahan.
"Tes seleksi tambahan tanggal 7 November 2021 Penetapan tanggal 8 November 2021, apa ini bukan bentuk Diskriminasi namanya?," ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, seleksi Pilkades kemarin juga cukup ramai. Dan masalahnya terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) lama.
"Jadi memang terkait Perbup produk lama ini akan kita evaluasi," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, kalau mau positif thinking, sebenarnya ini memberikan kemudahan juga bagi desa, kalau itu bicara Pilkades.
"Bagi desa yang calonnya kurang dari 5 itu kan secara otomatis mereka langsung tidak seleksi, langsung terpilih sebagai calon dan itu bisa aja figur baru," ujarnya.
Tetapi manakala ada lebih dari 5 karena ada kearifan lokal, sambung dia, sehingga diadakan tes prioritas yaitu punya kemampuan atau pengalaman.
"Saya rasa kalau kita selalu berfikir positif yang kurang dari 5 kan juga langsung menjadi calon dan itu pasti bupati lagi yang disalahin. Padahal perbubnya kan produk lama," tukasnya. (agus satia negara) ***
Editor : inilahkoran


